Pencurian Listrik Proyek Parepare Beach City Harus Diusut
A
A
A
PAREPARE - Anggota DPRD Kota Parepare, H Tasming Hamid mendesak kepolisian mengusut dugaan pencurian listrik yang terjadi dalam pelaksanaan mega proyek Parepare Beach City di Jalan BJ Habibie, Parepare.
Legislator Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya juga sempat mendengar informasi terkait pencurian listrik yang digunakan dalam proses pelaksanaan proyek senilai Rp2.4 miliar tersebut.
Tasming mengatakan, hal tersebut adalah pelanggaran yang mestinya tidak perlu dilakukan, mengingat proyek tersebut merupakan program pemerintah.
Ketua Hipmi Parepare ini menambahkan, karena pencurian adalah pelanggaran, harusnya pihak kepolisian mengambil tindakan dan memproses hal tersebut.
"Polisi yang seharusnya ikut mengambil tindakan karena pencurian listrik adalah pelanggaran. Selesaikan saja sesuai hukum yang berlaku," timpalnya.
Terpisah, Koordinator Indonesian Timur Corupction Watch (ITCW), Jasmir L Laintang menduga, telah terjadi kongkalikong antara pihak PLN dan pelaku pencurian listrik yang terjadi dalam kegiatan pelaksaan proyek Parepare Beach City.
"Tidak adanya tindakan pencegahan atau reaksi terkait pencurian listrik itu dari pihak PLN, justru menimbulkan kecurigaan, jika ada pembiaran yang sengaja dilakukan PLN," katanya.
Terkait hal tersebut, kata Jasmir lagi, pihaknya secara lisan juga telah mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Parepare.
"Dalam waktu dua tiga hari ke depan, laporan tertulis akan kami serahkan ke Kejaksaan. Sementara kami kumpulkan bukti-buktinya," kata dia.
Sementara Direktur CV Amanullah Ahlak, Suadi, pelaksana mega proyek tersebut mengaku, tidak tahu menahu terkait pencurian listrik yang diarahkan pada pihaknya.
"Saya tidak tahu soal itu. Memang kami sempat menggunakan listrik dari tiang listrik yang ada di lokasi itu untuk penerangan saat proyek dikerjakan pada malam hari. Tapi itu atas persetujuan pihak pemerintah setelah kami menyurat ke PJU pada Dinas Tata Kota," paparnya.
Bahkan, kata Suadi, pihaknya juga telah membayar sebesar Rp1,5 juta untuk penggunaan listrik yang diduga dicaplok pada tiang listrik milik PJU. "Kami sudah bayar dendanya langsung ke kantor Pos," jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Syamsuddin Taha bahkan mengakui jika pencaplokan tersebut untuk keperluan penerangan saat dilakukan pengerjaan proyek pada malam hari.
"Tapi dendanya sudah kami bayar. Sudah dicabut dan sekarang menggunakan listrik dari sambungan meteran milik pedagang," katanya.
Sementara Kepala Cabang PLN Parepare, Hayyong mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pencaplokan listrik yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Saya belum terima laporannya. Tolong beritanya dipending saja dulu. Saya ada rapat mendadak di Makassar selama sepekan," tandasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Legislator Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya juga sempat mendengar informasi terkait pencurian listrik yang digunakan dalam proses pelaksanaan proyek senilai Rp2.4 miliar tersebut.
Tasming mengatakan, hal tersebut adalah pelanggaran yang mestinya tidak perlu dilakukan, mengingat proyek tersebut merupakan program pemerintah.
Ketua Hipmi Parepare ini menambahkan, karena pencurian adalah pelanggaran, harusnya pihak kepolisian mengambil tindakan dan memproses hal tersebut.
"Polisi yang seharusnya ikut mengambil tindakan karena pencurian listrik adalah pelanggaran. Selesaikan saja sesuai hukum yang berlaku," timpalnya.
Terpisah, Koordinator Indonesian Timur Corupction Watch (ITCW), Jasmir L Laintang menduga, telah terjadi kongkalikong antara pihak PLN dan pelaku pencurian listrik yang terjadi dalam kegiatan pelaksaan proyek Parepare Beach City.
"Tidak adanya tindakan pencegahan atau reaksi terkait pencurian listrik itu dari pihak PLN, justru menimbulkan kecurigaan, jika ada pembiaran yang sengaja dilakukan PLN," katanya.
Terkait hal tersebut, kata Jasmir lagi, pihaknya secara lisan juga telah mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Parepare.
"Dalam waktu dua tiga hari ke depan, laporan tertulis akan kami serahkan ke Kejaksaan. Sementara kami kumpulkan bukti-buktinya," kata dia.
Sementara Direktur CV Amanullah Ahlak, Suadi, pelaksana mega proyek tersebut mengaku, tidak tahu menahu terkait pencurian listrik yang diarahkan pada pihaknya.
"Saya tidak tahu soal itu. Memang kami sempat menggunakan listrik dari tiang listrik yang ada di lokasi itu untuk penerangan saat proyek dikerjakan pada malam hari. Tapi itu atas persetujuan pihak pemerintah setelah kami menyurat ke PJU pada Dinas Tata Kota," paparnya.
Bahkan, kata Suadi, pihaknya juga telah membayar sebesar Rp1,5 juta untuk penggunaan listrik yang diduga dicaplok pada tiang listrik milik PJU. "Kami sudah bayar dendanya langsung ke kantor Pos," jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Syamsuddin Taha bahkan mengakui jika pencaplokan tersebut untuk keperluan penerangan saat dilakukan pengerjaan proyek pada malam hari.
"Tapi dendanya sudah kami bayar. Sudah dicabut dan sekarang menggunakan listrik dari sambungan meteran milik pedagang," katanya.
Sementara Kepala Cabang PLN Parepare, Hayyong mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pencaplokan listrik yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Saya belum terima laporannya. Tolong beritanya dipending saja dulu. Saya ada rapat mendadak di Makassar selama sepekan," tandasnya saat dikonfirmasi via telepon.
(sms)