Izin Penggunan Senjata Oknum Polresta Bangli Dicabut

Selasa, 27 Januari 2015 - 20:00 WIB
Izin Penggunan Senjata Oknum Polresta Bangli Dicabut
Izin Penggunan Senjata Oknum Polresta Bangli Dicabut
A A A
DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya mencabut izin menggunaan senjata api bagi anggota Reskrim Polresta Bangli berinisial IGW karena dinilai lalai.

Sebelumnya tas anggota Polisi yang berisi senjata api jenis revolver pada Senin (26/1/2015) tertinggal usai membuang air kecil di WC umum Pasar Sanglah.

Beruntung ada warga yang menemukan tas tersebut sadar hukum, sehingga para petugas kebersihan WC umum dan Dinas Pasar langsung mengembalikannya ke Polresta Denpasar.

Menurut Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, usai dirapatkan dengan pimpinan, akhirnya izin penggunaan senpi bagi petugas reserse tersebut dicabut

"Petugas itu diketahui dari Serse Polres Bangli. Kami (Propam Polda Bali) pasti mencabut izin penggunaan senpi. Karena kelalaian dan tindakan pelanggaran disiplin tersebut, bisa membuat kesalahan yang besar lagi," jelasnya, Selasa (27/1/2015), Denpasar.

Untungnya petugas kebersihan pasar yang menemukan. "Kalau yang menemukan pelaku kejahatan, bisa berabe urusannya," tandasnya.

Sebelumnya Kapolda Bali, Irjen Pol Benny Mokalu merespon kasus kelalaian tersebut. Kapolda Bali langsung memanggil Kabid Propam Polda Bali, untuk mengusut tuntas pelanggaran disiplin petugas reserse Polresta Bangli tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7393 seconds (0.1#10.140)