Ribuan Perusahaan Tak Peduli K3

Selasa, 27 Januari 2015 - 11:32 WIB
Ribuan Perusahaan Tak...
Ribuan Perusahaan Tak Peduli K3
A A A
MEDAN - Ribuan perusahaan di Kota Medan hingga kini belum menerapkan aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Umumnya, perusahaan yang belum menerapkan aK3 adalah perusahaan kecil, seperti toko dan pabrikpabrik kecil. Dari 5.000-an perusahaan, sekitar 200 perusahaan besar dan rata-rata semua sudah menerapkan K3. Sebagian lagi perusahaan kecil dan perusahaan sedangdanada30% perusahaan kecil belum menerapkan K3. “Alasannya tidak ada biaya,” ujar Kasi Pengawasan K3, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Rosmalina Dewi, kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, semua perusahaan, baik perusahaan kecil dan besar, wajib melaksanakan K3. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi alat-alat pelindung diri dan sarana lain, sepertitanda poster untuk mengingatkan kepada tenaga kerja.

“Pada dasarnya, semua perusahaan wajib melaksanakan K3, terutama perusahaan yang sudah mempekerjakan tenaga kerja di atas 100 orang, karena mana ada perusahaan yang mau ada kecelakaan di perusahaannya. Hanya perusahaan kecil ini alasannya tidak ada biaya,” katanya.

Karena itu, pihaknya terus mendorong perusahaan melaksanakan K3 melalui sosialisasi dan penyuluhan ke perusahaan- perusahaan. “Tahun lalu, ada sekitar 700- an kecelakaan kerja yang terjadi. Itu terjadi di perusahaan besar dan kecil. Kami tidak mau kecelakaan itu terjadi lagi, maka untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, kami terus mendorong mereka (pekerja) agar perusahaannya melengkapi diri dengan alat-alat pelindung. Karena kecelakaan itu bisa terjadi di mana saja,” katanya.

Ketua KSBSI Sumut, Edward Pakpahan menyatakan, terkadang penyebab kecelakaan kerja adalah karena perbuatan manusia. Karena itu, pemerintah perlu meningkatkan penyadaran hukumpada perusahaan dan tenaga kerja. “Mungkin saja, banyak tenaga kerja tidak paham. Siapa yang mau tangannya hilang, kakinya hilang akibat kecelakaan kerja. Tidak ada yang mau cacat. Oleh karena itu, pemerintah harus memberi penyadaran langsung kepada pekerjanya,” katanya.

KSBSI Sumut aktif menyosialisasikan kepada tenaga kerja yang tergabung di KSBSI Sumut. Namun, itu tidak cukup untuk membuat buruh paham. Diperlukan penyadaran penerapan K3 yang dilaksanakan tripartit, yakni pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

“Selama ini penerapan K3 tidak dilakukan oleh tripartit. Padahal sesuai UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, penerapan K3 melibatkan tripartit. Kami berharap ke depannya bisa terlaksana,” ujarnya.

Eko Agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)