Proyek Parepare Beach City Diduga Curi Aliran Listrik PLN

Minggu, 25 Januari 2015 - 16:23 WIB
Proyek Parepare Beach...
Proyek Parepare Beach City Diduga Curi Aliran Listrik PLN
A A A
PAREPARE - Proyek Parepare Beach City di Jalan BJ Habibie, Kota Parepare diduga melakukan praktik pencurian listrik dalam proses pengerjaannya.

Dugaan pencurian listrik yang dilakukan pengelola proyek senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2014 ini diduga juga melibatkan pemerintah setempat.

Sumber Sindonews.com yang meminta namanya tidak ditulis menyebutkan, karena membutuhkan daya listrik yang besar, maka pencaplokan listrik secara langsung melalui tiang listrik PLN setempat yang terdapat di lokasi proyek tersebut, pun dilakukan.

"Ada pihak dari pemkot yang sengaja memerintahkan agar pencurian listrik tersebut dilakukan saja karena alasan proyek harus tetap berjalan," jelas dia, Minggu (25/1/2015).

Penyambungan ilegalpun, katanya, dilakukan dengan memasang dua kabel pada tiang liatrik PLN di lokasi tersebut, yang kemudian digunakan tanpa sepengetahuan pihak PLN.

"Dugaan kami, pencurian litrik tersebut masih terjadi karena proyek Parepare Beach City tersebut akan memasuki proses pengerjaan tahap kedua," ujar sumber.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umim Kota Parepare, Syamsuddin Thaha, tidak menapik.

Syamsuddin mengakui, jika pada pelaksanaan mega proyek tersebut, sempat dilakukan penyambungan listrik pada tiang utama milik PLN, yang dilakukan sendiri oleh pihak setempat.

"Memang pernah, tapi dendanya itu sudah kita selesaikan. Sudah terbayar. Pencaplokan itu, karena kita butuh listrik untuk pengerjaan proyek pada malam hari," jelas dia.

Syamsuddin mengemukakan, untuk memenuhi kebutuhan listrik pada pelaksaan proyek tahap berikutnya, inisiatif lainpun ditempuh. Yakni dengan meminjam dan menggunakan listrik pada kilometer milik pedagang setempat.

"Listrik langsung dari tiang PLN tidak lagi dilakukan. Sekarang itu melakukan sambungan pada kolimeter listrik milik pedagang yang ada di lokasi proyek," timpalnya.

Sekadat diketahui, sesuai aturan yang ada, pelaku pencurian arus listrik bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp500.000.000 dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.

Terpisah, Manager PLN Ranting Kota Parepare, Hayyong mengaku belum menerima laporan terkait pencurian listrik maupun pembayaran denda atas pencaplokan listrik yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek Parepare Beach City.

"Saya belum terima laporannya. Soal sudah tidaknya pembayaran denda atas listrik yang disambung langsung pada tiang listrik, juga belum saya terima laporannya. Tapi akan kami tanyakan dulu hal itu pada manager rayon setempat," ujarnya.

Hayyong memaparkan, nilai denda pencurian listrik dihitung berdasarkan aturan PLN dengan menggunakan aplikasi aturan PLN seIndonesia.

Penetapan denda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran atau pencurian yang dilakukan pihak bersangkutan.

"Akan segera kami cross check hal tersebut. Terlebih untuk pembayaran denda pelanggaran termasuk pencurian listrik, itu dilakukan di bank sesuai hasil perhitungan yang dilakukan pihak kami. Tidak ada transaksi pembayaran di kantor cabang," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)