Proyek Parepare Beach City Diduga Curi Aliran Listrik PLN

Minggu, 25 Januari 2015 - 16:23 WIB
Proyek Parepare Beach...
Proyek Parepare Beach City Diduga Curi Aliran Listrik PLN
A A A
PAREPARE - Proyek Parepare Beach City di Jalan BJ Habibie, Kota Parepare diduga melakukan praktik pencurian listrik dalam proses pengerjaannya.

Dugaan pencurian listrik yang dilakukan pengelola proyek senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2014 ini diduga juga melibatkan pemerintah setempat.

Sumber Sindonews.com yang meminta namanya tidak ditulis menyebutkan, karena membutuhkan daya listrik yang besar, maka pencaplokan listrik secara langsung melalui tiang listrik PLN setempat yang terdapat di lokasi proyek tersebut, pun dilakukan.

"Ada pihak dari pemkot yang sengaja memerintahkan agar pencurian listrik tersebut dilakukan saja karena alasan proyek harus tetap berjalan," jelas dia, Minggu (25/1/2015).

Penyambungan ilegalpun, katanya, dilakukan dengan memasang dua kabel pada tiang liatrik PLN di lokasi tersebut, yang kemudian digunakan tanpa sepengetahuan pihak PLN.

"Dugaan kami, pencurian litrik tersebut masih terjadi karena proyek Parepare Beach City tersebut akan memasuki proses pengerjaan tahap kedua," ujar sumber.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umim Kota Parepare, Syamsuddin Thaha, tidak menapik.

Syamsuddin mengakui, jika pada pelaksanaan mega proyek tersebut, sempat dilakukan penyambungan listrik pada tiang utama milik PLN, yang dilakukan sendiri oleh pihak setempat.

"Memang pernah, tapi dendanya itu sudah kita selesaikan. Sudah terbayar. Pencaplokan itu, karena kita butuh listrik untuk pengerjaan proyek pada malam hari," jelas dia.

Syamsuddin mengemukakan, untuk memenuhi kebutuhan listrik pada pelaksaan proyek tahap berikutnya, inisiatif lainpun ditempuh. Yakni dengan meminjam dan menggunakan listrik pada kilometer milik pedagang setempat.

"Listrik langsung dari tiang PLN tidak lagi dilakukan. Sekarang itu melakukan sambungan pada kolimeter listrik milik pedagang yang ada di lokasi proyek," timpalnya.

Sekadat diketahui, sesuai aturan yang ada, pelaku pencurian arus listrik bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp500.000.000 dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.

Terpisah, Manager PLN Ranting Kota Parepare, Hayyong mengaku belum menerima laporan terkait pencurian listrik maupun pembayaran denda atas pencaplokan listrik yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek Parepare Beach City.

"Saya belum terima laporannya. Soal sudah tidaknya pembayaran denda atas listrik yang disambung langsung pada tiang listrik, juga belum saya terima laporannya. Tapi akan kami tanyakan dulu hal itu pada manager rayon setempat," ujarnya.

Hayyong memaparkan, nilai denda pencurian listrik dihitung berdasarkan aturan PLN dengan menggunakan aplikasi aturan PLN seIndonesia.

Penetapan denda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran atau pencurian yang dilakukan pihak bersangkutan.

"Akan segera kami cross check hal tersebut. Terlebih untuk pembayaran denda pelanggaran termasuk pencurian listrik, itu dilakukan di bank sesuai hasil perhitungan yang dilakukan pihak kami. Tidak ada transaksi pembayaran di kantor cabang," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Maling di Bengkulu Gondol...
Maling di Bengkulu Gondol 450 Meter Kabel Tembaga dan 7 Aki Senilai Rp30 Juta
Pencuri Gasak Ratusan...
Pencuri Gasak Ratusan Meter Kabel PJU di Dekat Polres Bangkalan Saat Pemadaman Lampu PPKM
Hendak Curi Kabel di...
Hendak Curi Kabel di Gorong-gorong Cikokol, Pria Ini Tewas Tersengat Listrik
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Apes, Pencuri Kabel...
Apes, Pencuri Kabel Listrik Nyaris Tewas Kesetrum saat Beraksi di Palembang
Wali Kota Pontianak...
Wali Kota Pontianak Minta Polisi Tindak Tegas 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Waterfront
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
5 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
6 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
7 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
8 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
9 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved