Kejati Segera Rampungkan Pemberkasan Kasus Gedung PLN
Minggu, 25 Januari 2015 - 11:58 WIB
Kejati Segera Rampungkan Pemberkasan Kasus Gedung PLN
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera merampungkan berkas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PLN se-DIY.
Setelah pekan lalu urung memeriksa tersangka Subuh Isnandi (SI), kini penyidik mulai memberkas keterangan mantan Manager Area PLN Area Yogyakarta itu.
Diketahui agenda pemeriksaan SI dijadwalkan pekan lalu. Namun batal dilaksanakan karena SI ternyata belum mencari pendampingan pengacara.
"Penyidik menerima informasi tersangka SI telah menunjuk pengacara pribadi. Jadi penyidik akan segera memberkas keterangan darinya," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Minggu (25/1/2015).
Ditargetkan berkas kasus proyek gedung PLN ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor paling lambat awal bulan Februari 2015. Karena pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sejauh ini telah dirasa cukup.
Guna memudahkan proses pembuktian, penyidik memang sengaja memeriksa tersangka di paling akhir proses penyidikan.
"Jika hasil pemeriksaan tersangka ada temuan baru, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi lagi untuk pendalaman," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati DIY mengindikasikan ada kerugian keuangan negara Rp417 juta.
Perhitungan kerugian negara dilakukan secara internal oleh tim penyidik tanpa menggandeng auditor negara.
Menurut Azwar, hal itu tidak masalah karena pembuktian di persidangan bisa memakai hasil perhitungan internal penyidik maupun memakai hasil perhitungan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami hitung secara internal, sempat minta bantuan ahli pekerjaan umum untuk menghitung volume pekerjaan proyek," imbuhnya.
Dalam kasus ini Kejati DIY menetapkan SI sebagai tersangka tunggal. Saat proyek berlangsung tahun 2012 lalu itu, dia menjabat sebagai Manajer Area PLN Yogyakarta. Kini dia tercatat telah pindah tugas di kantor PLN Semarang.
Proyek revitalisasi dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Meliputi gardu induk, gedung dan bangunan rayon serta sub rayon dengan ratusan paket pekerjaan yang tersebar di Rayon Yogya Selatan, Rayon Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates serta PLN Cabang Yogyakarta.
Tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran pekerjaan, yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak bulan Januari 2013 lalu.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba minta Kejati DIY segera merampungkan penanganan kasus PLN ini. Mengingat proses penyidikan telah berjalan setahun lebih.
"Segera tuntaskan penyidikan dan limpahkan ke pengadilan. Agar segera ada kepastian hukum," tandasnya.
Setelah pekan lalu urung memeriksa tersangka Subuh Isnandi (SI), kini penyidik mulai memberkas keterangan mantan Manager Area PLN Area Yogyakarta itu.
Diketahui agenda pemeriksaan SI dijadwalkan pekan lalu. Namun batal dilaksanakan karena SI ternyata belum mencari pendampingan pengacara.
"Penyidik menerima informasi tersangka SI telah menunjuk pengacara pribadi. Jadi penyidik akan segera memberkas keterangan darinya," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Minggu (25/1/2015).
Ditargetkan berkas kasus proyek gedung PLN ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor paling lambat awal bulan Februari 2015. Karena pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sejauh ini telah dirasa cukup.
Guna memudahkan proses pembuktian, penyidik memang sengaja memeriksa tersangka di paling akhir proses penyidikan.
"Jika hasil pemeriksaan tersangka ada temuan baru, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi lagi untuk pendalaman," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati DIY mengindikasikan ada kerugian keuangan negara Rp417 juta.
Perhitungan kerugian negara dilakukan secara internal oleh tim penyidik tanpa menggandeng auditor negara.
Menurut Azwar, hal itu tidak masalah karena pembuktian di persidangan bisa memakai hasil perhitungan internal penyidik maupun memakai hasil perhitungan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami hitung secara internal, sempat minta bantuan ahli pekerjaan umum untuk menghitung volume pekerjaan proyek," imbuhnya.
Dalam kasus ini Kejati DIY menetapkan SI sebagai tersangka tunggal. Saat proyek berlangsung tahun 2012 lalu itu, dia menjabat sebagai Manajer Area PLN Yogyakarta. Kini dia tercatat telah pindah tugas di kantor PLN Semarang.
Proyek revitalisasi dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Meliputi gardu induk, gedung dan bangunan rayon serta sub rayon dengan ratusan paket pekerjaan yang tersebar di Rayon Yogya Selatan, Rayon Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates serta PLN Cabang Yogyakarta.
Tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran pekerjaan, yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak bulan Januari 2013 lalu.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba minta Kejati DIY segera merampungkan penanganan kasus PLN ini. Mengingat proses penyidikan telah berjalan setahun lebih.
"Segera tuntaskan penyidikan dan limpahkan ke pengadilan. Agar segera ada kepastian hukum," tandasnya.
(sms)