Tiga Remaja Sikat 60 Motor Setahun
A
A
A
YOGYAKARTA - Lagi-lagi kejahatan yang melibatkan remaja kembali terjadi. Kali ini tiga remaja dibekuk polisi karena berkomplot melakukan pencurian motor.
Bersama-sama, mereka berhasil membawa kabur 60 unit motor dalam setahun. Komplotan pelaku yang ditangkap ini ditahan di Polresta Yogyakarta. Mereka adalah WP, 17, warga Singosaren, Banguntapan, Bantul; MA alias Gonteng, 17; dan WAP alias Ciblek, 19; keduanya warga Perumahan Sendok Indah, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan itu, polisi menyita delapan motor hasil curian. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengungkapkan, penangkapan komplotan pencuri motor itu berawal dari kecurigaan petugas atas informasi MA yang menjual motor dengan harga murah pada Rabu (14/1) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui satu motor yang dijual merupakan hasil curian.
Kasus pencurian motor itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. "Berdasarkan bukti itu, MA langsung kami amankan," katanya, kemarin. MA yang diamankan di rumahnya pun langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kembali menangkap dua pelaku lain, yaitu WP dan WAP di wilayah Kotagede.
Motor-motor yang dijualbelikan dan merupakan hasil curian diangkut sebagai barang bukti, termasuk lima kunci T yang digunakan guna memuluskan aksi pencurian. Disampaikan Slamet, baik itu WP, MA, maupun WAP dalam beraksi selalu dilakukan berdua. Mereka saling bergantian dengan waktu operasi saat magrib, isya, dan subuh. Sasaran pencurian yakni motor yang diparkir di pinggir jalan dan depan rumah.
Setelah berhasil, motor curian langsung dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp2,5 juta di wilayah Sleman, Yogyakarta, dan sebagian di wilayah Pati, Jawa Tengah. "Tersangka mengaku mencuri di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, setidaknya lebih dari 60 TKP," ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap komplotan itu, polisi terus mengembangkan kasusnya. Polisi pun berhasil menangkap tiga orang penadah motor curian, yaitu AM, 20; S, 30; dan AD, 21; yang semuanya berasal dari daerah Depok, Sleman. Untuk proses hukumnya, mereka dilimpahkan ke Polsek Depok Barat dan Polsek Depok Timur, Sleman.
Hingga kemarin polisi masih terus mengembangkan penangkapan itu. Sebab komplotan pencuri tersebut diketahui mendapatkan kunci T untuk mencuri dari orang berinisial Y dan X asal Pati. Sementara itu, AM di hadapan wartawan mengaku baru sembilan kali ikut mencuri motor. Itu pun atas ajakan WP. Motor yang dicuri langsung dijual ke Pati, tapi kadang diambil oleh pembeli.
Sedangkan uang bagian hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk berfoyafoya. "Hasil penjualan dibagi tiga, biasanya langsung habis buat beli minuman," tandasnya.
Muji Barnugroho
Bersama-sama, mereka berhasil membawa kabur 60 unit motor dalam setahun. Komplotan pelaku yang ditangkap ini ditahan di Polresta Yogyakarta. Mereka adalah WP, 17, warga Singosaren, Banguntapan, Bantul; MA alias Gonteng, 17; dan WAP alias Ciblek, 19; keduanya warga Perumahan Sendok Indah, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan itu, polisi menyita delapan motor hasil curian. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengungkapkan, penangkapan komplotan pencuri motor itu berawal dari kecurigaan petugas atas informasi MA yang menjual motor dengan harga murah pada Rabu (14/1) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui satu motor yang dijual merupakan hasil curian.
Kasus pencurian motor itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. "Berdasarkan bukti itu, MA langsung kami amankan," katanya, kemarin. MA yang diamankan di rumahnya pun langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kembali menangkap dua pelaku lain, yaitu WP dan WAP di wilayah Kotagede.
Motor-motor yang dijualbelikan dan merupakan hasil curian diangkut sebagai barang bukti, termasuk lima kunci T yang digunakan guna memuluskan aksi pencurian. Disampaikan Slamet, baik itu WP, MA, maupun WAP dalam beraksi selalu dilakukan berdua. Mereka saling bergantian dengan waktu operasi saat magrib, isya, dan subuh. Sasaran pencurian yakni motor yang diparkir di pinggir jalan dan depan rumah.
Setelah berhasil, motor curian langsung dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp2,5 juta di wilayah Sleman, Yogyakarta, dan sebagian di wilayah Pati, Jawa Tengah. "Tersangka mengaku mencuri di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, setidaknya lebih dari 60 TKP," ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap komplotan itu, polisi terus mengembangkan kasusnya. Polisi pun berhasil menangkap tiga orang penadah motor curian, yaitu AM, 20; S, 30; dan AD, 21; yang semuanya berasal dari daerah Depok, Sleman. Untuk proses hukumnya, mereka dilimpahkan ke Polsek Depok Barat dan Polsek Depok Timur, Sleman.
Hingga kemarin polisi masih terus mengembangkan penangkapan itu. Sebab komplotan pencuri tersebut diketahui mendapatkan kunci T untuk mencuri dari orang berinisial Y dan X asal Pati. Sementara itu, AM di hadapan wartawan mengaku baru sembilan kali ikut mencuri motor. Itu pun atas ajakan WP. Motor yang dicuri langsung dijual ke Pati, tapi kadang diambil oleh pembeli.
Sedangkan uang bagian hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk berfoyafoya. "Hasil penjualan dibagi tiga, biasanya langsung habis buat beli minuman," tandasnya.
Muji Barnugroho
(ftr)