Pemkab Selidiki Hilangnya Elpiji 3 Kg

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:22 WIB
Pemkab Selidiki Hilangnya Elpiji 3 Kg
Pemkab Selidiki Hilangnya Elpiji 3 Kg
A A A
BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul berjanji menelusuri ke mana “larinya” elpiji 3 kilogram (kg).

Meskipun pasokan ditambah, ternyata ada sejumlah wilayah yang warganya kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi tersebut. Kepala Disperindagkop Kabupaten Bantul Sulistyanto mengatakan, pihaknya akan memperketat penyaluran gas melon.

Pihaknya akan meminta kepada setiap pemilik pangkalan untuk mencatat identitas konsumen yang membeli ke pangkalannya. Pangkalan harus mencatat siapa yang membeli banyak dalam artian kulakan atau untuk pribadi. "Nanti akan ketahuan larinya ke mana," tuturnya, kemarin.

Sulis menambahkan pangkalan juga wajib meminta laporan penjualan dari para pengecer yang membeli elpiji 3kg ketempat mereka. Jangan sampai nantinya ada elpiji bersubsidi yang lari ke daerah lain atau salah sasaran. Bila pangkalan tidak melakukan hal tersebut, Sulis berjanji akan mendatangi pangkalan. Pemilik akan diberikan teguran.

Menurut Sulis, yang berkewajiban menjaga distribusi elpiji 3 kg bukan hanya pemerintah, tapi agen dan pangkalan. Agen wajib membina pangkalan agar mereka lebih tertib dalam menyalurkan elpiji subsidi. Jika tidak maka agen wajib memberikan sanksi. "Kami akan action bulan Februari," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal menambahkan dalam inspeksi yang dilakukan, pihaknya selalu menerima keluhan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg. Masyarakat juga menginformasikan jika harga di tangan mereka tidak seperti yang diungkapkan oleh Disperindagkop. “Harganya mencapai Rp20.000. Selain itu, banyak pangkalan yang mengaku kekurangan stok," ujarnya.

Suradal juga mengindisikan banyak elpiji 3 kg yang lari ke daerah lain, sehingga seringkali alokasi yang diberikan tidak mencukupi. Seperti di Pundong, dirinya menemukan pedagang eceran dari luar Pundong yang membeli elpiji dalam jumlah banyak dengan kendaraan roda tiga. Karena itu, dia meminta Disperindagkop segera menertibkannya.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)