174 Perusahaan Tangguhkan UMK 2015
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah provinsi mengabulkan permohonan 174 perusahaan di Jawa Barat untuk menangguhkan pembayaran gaji buruh sesuai Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2015.
“Ada 190 perusahaan (yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2015). Sebanyak 174 dikabulkan, delapan ditolak, dan delapan perusahaan mencabut permohonannya. Yang mencabut itu, begitu dia mengajukan penangguhan dilihat lagi, dia nggak punya hasil audit dari akuntan publik, dia nggak punya serikat pekerja, karena hanya 17 karyawan, misalnya. Jadi kami bilang, mau diteruskan dengan risiko ditolak atau dicabut saja dan mereka menyadari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko di Gedung Sate kemarin.
Disinggung mengenai delapan perusahaan yang ditolak, dia mengemukakan, itu dilakukan karena ada ketidaksepakatan dengan para buruh. “Seperti salah satu perusahaan di Karawang. Perusahaan berani membayar Rp3.230.000 tapi buruh mintanya Rp3,4 juta. Jadi sebenarnya ada upaya dari perusahaan untuk menaikkan.
Ada juga yang di Purwakarta, sebuah perusahaan padat karya yang mengajukan penangguhan tapi mereka menggunakan mekanisme yang lebih baik. Upah tahun kemarin Rp1,8 juta, ke mudian mereka minta Rp1,9 juta,” ujar dia.
Sesuai aturan, tutur Hening, perusahaan diizinkan untuk mem berikan upah sama dengan upah tahun lalu. “Kalau sama tidak apa-apa, ini ada keinginan naik dari tahun lalu. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan ini adalah perusahaan padat karya. Sebagian besar dari Kabupaten Bogor,” tutur Hening.
Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, terdapat 65 perusahaan dari Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015. Dari jumlah tersebut 61 dikabulkan, dan tiga ditolak. “Satu mencabut permohonan. Mayoritas adalah perusahaan padat karya karena 60% biaya produksi untuk membayar buruh,” ungkap Kadisnakertrans.
Selain Kabupaten Bogor, wilayah lain yang juga cukup banyak mengajukan penangguhan adalah Karawang. “Sebanyak 34 perusahaan yang mengajukan, 32 disetujui, satu dicabut, dan satu ditolak. Kemudian dari Kabupaten Purwakarta 16 perusahaan. Semuanya disetujui,” kata Hening.
Penangguhan pembayaran gaji buruh sesuai UMK 2015, ujar dia, secara aturan memang diperbolehkan jika perusahaan tak mampu membayar. Asalkan perusahaan itu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Wajib ada persetujuan dari pekerja dan ada pernyataan hasil audit akuntan publik yang menyebutkan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan bahaya kalau tidak dibantu mengingat kondisi keuangan tidak cukup bagus,” ujar dia. Hening menyatakan, penangguhan itu penting untuk membantu jangan sampai perusahaan tutup, seperti tahun lalu ada perusahaan yang di bantu tetapi tetap saja kolaps.
SPSI Tolak SK Gubernur Direvisi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 direvisi. Sebab, SK Gubernur yang direvisi pada 24 Desember 2014 sebagai pengganti SK Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 dianggap tidak akan merugikan pengusaha. Apalagi pengusaha di Purwakarta.
Kenaikan UMK 2015 hasil revisi di Purwakarta hanya 1% dari penetapan UMK 2015. Revisi SK penetapan UMK 2015 itu karena terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat.
“Jadi kami rasa SK Gubernur hasil revisi itu jangan dicabut. Karena di Purwakarta berdasarkan SK gubernur hasil revisi UMK 2015 hanya naik 1%. Artinya dari Rp26 juta hanya naik Rp25.000. Jadi kami rasa tidak berpengaruh besar kepada pengusaha. Kami berpendapat seperti ini tidak menyangkut kepentingan buruh secara luas, tapi hanya untuk buruh di Purwakarta,” kata Ketua SPSI Kabupaten Purwakarta Agus Gunawan keada KORAN SINDO kemarin.
Apalagi, ujar dia, harga BBM yang diturunkan pemerintah, tidak menutup kemungkinan kembali naik. Jika SK Gubernur tentang UMK 2015 hasil revisi di cabut, pengusaha harus bisa memastikan harga BBM tidak kembali naik. “Kalau SK gubernur tentang UMK 2015 hasil revisi itu dicabut dan BBM kembali naik maka urusannya bisa repot. Buruh bisa kembali turun kejalan menggelar unjuk rasa,” tutur Agus.
Di Bandung Satu Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja (Dis naker) Kota Bandung mencatat satu perusahaan di Kota Bandung mengajukan penangguhan UMK 2015. “Hingga saat ini, baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan dari Kota Bandung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Herry M Djauhari.
Dia menuturkan, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan UMK lantaran tidak mampu memberikan upah sesuai besaran UMK 2015 yakni Rp2.356.000 per bulan. Permohonan itu telah disetujui oleh Pem prov Jabar. “Satu perusahaan yang mengajukan penangguhan memiliki alasan logis. Perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi UMK karena kondisinya tidak me mungkinkan untuk membayar upah pekerja dengan nilai tersebut,” tutur dia.
Herry mengemukakan, sejak 1 Januari 2015, semua perusahaan di Kota Bandung harus mulai memberlakukan besaran UMK 2015. Aturan ini telah tertuang dalam SK Gubernur. Jika perusahan tidak menjalankan atur an UMK 2015 akan diberi sanksi tegas bahkan terancam pidana.
‘’Kami denda Rp100 juta sampai Rp200 Juta. Selain itu, hukumannya bisa kurungan 3-6 bulan,” ungkap Herry. Disnaker Kota Bandung, ujar dia, membuka posko pengaduan bagi karyawan jika perusahaan tempatnya bekera tak membayarkan gaji sesuai UMK 2015.
Yugi Prasetyo/ Didin Jalaludin/ Dian Rosadi
“Ada 190 perusahaan (yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2015). Sebanyak 174 dikabulkan, delapan ditolak, dan delapan perusahaan mencabut permohonannya. Yang mencabut itu, begitu dia mengajukan penangguhan dilihat lagi, dia nggak punya hasil audit dari akuntan publik, dia nggak punya serikat pekerja, karena hanya 17 karyawan, misalnya. Jadi kami bilang, mau diteruskan dengan risiko ditolak atau dicabut saja dan mereka menyadari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko di Gedung Sate kemarin.
Disinggung mengenai delapan perusahaan yang ditolak, dia mengemukakan, itu dilakukan karena ada ketidaksepakatan dengan para buruh. “Seperti salah satu perusahaan di Karawang. Perusahaan berani membayar Rp3.230.000 tapi buruh mintanya Rp3,4 juta. Jadi sebenarnya ada upaya dari perusahaan untuk menaikkan.
Ada juga yang di Purwakarta, sebuah perusahaan padat karya yang mengajukan penangguhan tapi mereka menggunakan mekanisme yang lebih baik. Upah tahun kemarin Rp1,8 juta, ke mudian mereka minta Rp1,9 juta,” ujar dia.
Sesuai aturan, tutur Hening, perusahaan diizinkan untuk mem berikan upah sama dengan upah tahun lalu. “Kalau sama tidak apa-apa, ini ada keinginan naik dari tahun lalu. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan ini adalah perusahaan padat karya. Sebagian besar dari Kabupaten Bogor,” tutur Hening.
Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, terdapat 65 perusahaan dari Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015. Dari jumlah tersebut 61 dikabulkan, dan tiga ditolak. “Satu mencabut permohonan. Mayoritas adalah perusahaan padat karya karena 60% biaya produksi untuk membayar buruh,” ungkap Kadisnakertrans.
Selain Kabupaten Bogor, wilayah lain yang juga cukup banyak mengajukan penangguhan adalah Karawang. “Sebanyak 34 perusahaan yang mengajukan, 32 disetujui, satu dicabut, dan satu ditolak. Kemudian dari Kabupaten Purwakarta 16 perusahaan. Semuanya disetujui,” kata Hening.
Penangguhan pembayaran gaji buruh sesuai UMK 2015, ujar dia, secara aturan memang diperbolehkan jika perusahaan tak mampu membayar. Asalkan perusahaan itu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Wajib ada persetujuan dari pekerja dan ada pernyataan hasil audit akuntan publik yang menyebutkan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan bahaya kalau tidak dibantu mengingat kondisi keuangan tidak cukup bagus,” ujar dia. Hening menyatakan, penangguhan itu penting untuk membantu jangan sampai perusahaan tutup, seperti tahun lalu ada perusahaan yang di bantu tetapi tetap saja kolaps.
SPSI Tolak SK Gubernur Direvisi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 direvisi. Sebab, SK Gubernur yang direvisi pada 24 Desember 2014 sebagai pengganti SK Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 dianggap tidak akan merugikan pengusaha. Apalagi pengusaha di Purwakarta.
Kenaikan UMK 2015 hasil revisi di Purwakarta hanya 1% dari penetapan UMK 2015. Revisi SK penetapan UMK 2015 itu karena terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat.
“Jadi kami rasa SK Gubernur hasil revisi itu jangan dicabut. Karena di Purwakarta berdasarkan SK gubernur hasil revisi UMK 2015 hanya naik 1%. Artinya dari Rp26 juta hanya naik Rp25.000. Jadi kami rasa tidak berpengaruh besar kepada pengusaha. Kami berpendapat seperti ini tidak menyangkut kepentingan buruh secara luas, tapi hanya untuk buruh di Purwakarta,” kata Ketua SPSI Kabupaten Purwakarta Agus Gunawan keada KORAN SINDO kemarin.
Apalagi, ujar dia, harga BBM yang diturunkan pemerintah, tidak menutup kemungkinan kembali naik. Jika SK Gubernur tentang UMK 2015 hasil revisi di cabut, pengusaha harus bisa memastikan harga BBM tidak kembali naik. “Kalau SK gubernur tentang UMK 2015 hasil revisi itu dicabut dan BBM kembali naik maka urusannya bisa repot. Buruh bisa kembali turun kejalan menggelar unjuk rasa,” tutur Agus.
Di Bandung Satu Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja (Dis naker) Kota Bandung mencatat satu perusahaan di Kota Bandung mengajukan penangguhan UMK 2015. “Hingga saat ini, baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan dari Kota Bandung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Herry M Djauhari.
Dia menuturkan, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan UMK lantaran tidak mampu memberikan upah sesuai besaran UMK 2015 yakni Rp2.356.000 per bulan. Permohonan itu telah disetujui oleh Pem prov Jabar. “Satu perusahaan yang mengajukan penangguhan memiliki alasan logis. Perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi UMK karena kondisinya tidak me mungkinkan untuk membayar upah pekerja dengan nilai tersebut,” tutur dia.
Herry mengemukakan, sejak 1 Januari 2015, semua perusahaan di Kota Bandung harus mulai memberlakukan besaran UMK 2015. Aturan ini telah tertuang dalam SK Gubernur. Jika perusahan tidak menjalankan atur an UMK 2015 akan diberi sanksi tegas bahkan terancam pidana.
‘’Kami denda Rp100 juta sampai Rp200 Juta. Selain itu, hukumannya bisa kurungan 3-6 bulan,” ungkap Herry. Disnaker Kota Bandung, ujar dia, membuka posko pengaduan bagi karyawan jika perusahaan tempatnya bekera tak membayarkan gaji sesuai UMK 2015.
Yugi Prasetyo/ Didin Jalaludin/ Dian Rosadi
(ftr)