Lagi Ngumpul di Markas, Enam Residivis Curanmor Dibekuk

Selasa, 20 Januari 2015 - 14:26 WIB
Lagi Ngumpul di Markas,...
Lagi Ngumpul di Markas, Enam Residivis Curanmor Dibekuk
A A A
JAKARTA - Enam residivis pencurian motor dengan kekerasan dibekuk saat sedang berkumpul di kosan yang berada di Jalan Kemuning Dalam I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima unit motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Fadillah Siregar mengatakan, keenam tersangka ini disergap saat sedang beristirahat di markas mereka. Penggerebekan dilakukan Senin 19 Januari 2015 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah kita mengantongi ciri-cirinya dan mengetahui tempatnya. Kita melakukan penggerebekan markas mereka di belakang SPBU Volvo, Pasar Minggu," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (20/2015).

Mereka yang ditangkap, yakni MY (32), LS (27), DW (20), KH (19), TWS (21), dan IK (23). "Dua tersangka kami tembak di bagian kakinya karena mencoba kabur, salah satunya MY sebagai pimpinan kelompok tersebut," jelasnya.

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, enam tersangka itu beraksi sejak bulan Agustus 2014 lalu. Terhitung sudah 20 kali melakukan aksinya itu di wilayah hukum Polres Jakarta Sekatan, seperti di Jagakarsa, Pasar Minggu, Tebet, Ciputat, dan Kebayoran Baru.

"Modusnya, mereka menggunakan 3 unit sepeda motor dengan berboncengan. 3 orang sebagai Joki sekaligus pemantau situasi, sedang 3 orang lainnya menodong dan mengambil sepeda motor korban," tuturnya.

Indra mengungkapkan, tersangka mengaku menjual motor hasil rampasannya itu ke penadah dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

"Dari hasil penjualannya itu, tiap pelaku mendapatkan Rp 200-Rp300 ribu. Barang bukti yang kami amankan, satu senpi mainan warna hitam serta lima unit motor berbagai merek. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya.

Kasat Reskri Polres Jaksel pun menambahkan, kini, ke enam residivis itu sudah meringkuk di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
44 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved