Wanita Paruh Baya Ditangkap Karena Menipu Rp1 Miliar

Selasa, 20 Januari 2015 - 03:30 WIB
Wanita Paruh Baya Ditangkap...
Wanita Paruh Baya Ditangkap Karena Menipu Rp1 Miliar
A A A
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial IP (45) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan hingga Rp1 miliar melalui surat elektronik atau email.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Heru Pranoto mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara bank of guarantee (BG) senilai Rp1 miliar dengan menggunakan email.

"Tersangka mengirimkan email seolah-olah dari Bank Mandiri yang mencairkan Bank of Guarante kepada korban yang merupakan seorang pengusaha ponsel. Padahal email tersebut palsu," katanya, Senin (19/1/2015).

Tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial MT alias HW yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Tersangka IP mendapat jatah Rp700 juta sedangkan kawannya Rp100 juta selama melakukan penipuan tersebut.

Tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 18 Januari 2015.

Tersangka ditangkap polisi atas laporan korban bernama Diwan Diyanto, yang melaporkan kasus tersebut pada 8 Januari lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penipuan online (cyber fraud) ini terungkap setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi.

Korban melaporkan kerugian uang sebesar Rp800 juta yang dideritanya, setelah ditawari oleh korban yang menjamin bisa mencairkan BG dari Bank Mandiri.

"Awalnya tersangka mengajak kerjasama pengadaan handphone merek Samsung kepada korban dengan menjanjikan bahwa tersangka dapat menerbitkan jaminan berupa Bank Garansi dari Bank Mandiri senilai Rp100 miliar," jelasnya.

Sebagai syarat untuk mencairkan BG tersebut, tersangka meminta korban menyediakan uang sebesar Rp1 miliar kepada tersangka.

Alasannya, uang tersebut untuk biaya pembuatan BG tersebut. "Selanjutnya tersangka membuat webmail bankmandiri.co.id palsu yang menyerupai versi aslinya dengan menggunakan nama pejabat Bank Mandiri Assistant Vice President atas nama Robby Roberto," tuturnya.

Tersangka juga mengirimkan email kepada korban, yang seolah-olah dari pihak bank dengan membuat akun email palsu [email protected].

Tersangka memanfaatkan layanan pembuatan email palsu gratis di internet dari website www.emkei.cz untuk memperdayai korban.

Dengan email palsu tersebut, tersangka mengirim sejumlah dokumen perbankan palsu kepada korban.

"Sehingga korban percaya, hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp800 juta secara bertahap. Transaksi dilakukan di tempat tinggal tersangka di apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," tegasnya

BG ini selanjutnya digunakan tersangka untuk mengorder 1.926 unit telepon pintar Samsung ke PT PMM. PT PMM sendiri dikirim email palsu dari tersangka, tanpa mengeceknya terlebih dahulu ke pihak Bank Mandiri.

"Saat PT PMM klaim BG tersebut ke pihak Bank Mandiri, baru diketahui kalau BG tersebut palsu," ujarnya.

PT PMM sendiri telah melaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat atas kerugian yang diderita senilai Rp3 miliar, pada Mei 2014 silam.

Namun sesungguhnya, korban sendiri ditipu oleh tersangka.Atas perbuatannya itu, IP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara dari tersangka disita sejumlah dokumen palsu berupa surat RWA (Ready, Willing, and Able)-Financial Capacity Nomor :

TOPCRO/BOI-SKBDN/32/2014, tanggal 27 Januari 2014 hasil pemindaian, selembar BG palsu bernomor MBG7766985785218, tanggal 11 Februari 2014 yang bernilai Rp10 miliar, surat konfirmasi BG palsu, jaminan pembayaran (Bank Garansi) palsu senilai Rp5 miliar serta 3 unit ponsel.
(sms)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
23 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
47 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved