Dua Lahan Relokasi Tambak Disiapkan

Minggu, 18 Januari 2015 - 09:37 WIB
Dua Lahan Relokasi Tambak Disiapkan
Dua Lahan Relokasi Tambak Disiapkan
A A A
BANTUL - Pemkab Bantul telah menyiapkan lahan di dua wilayah untuk relokasi tambak udang ilegal di pantai selatan yang mulai ditertibkan. Kedua lahan relokasi yang disiapkan berada di wilayah Wonoroto, Gadingsari, Sanden, dan Srigading.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Tri Saktiyana, mengatakan, di wilayah Desa Srigading yang diproyeksikan sebagai lahan relokasi tambak baru tersebut berupa tanah kas desa. Sedangkan di wilayah Wonoroto Gadingsari menggunakan tanah Sultan (Sultan Ground) yang luasnya sekitar 32 hektare.

"Sesuai aturan baru tanah kas desa akan menjadi tanah Sul tan Ground, secara langsung ka mi juga sudah komunikasi dengan pihak Keraton (pemilik lahan SG)," kata Tri Saktiyana, kemarin. Terkait lahan relokasi baru di Srigading, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat, namun belum mengetahui luas tanah kas desa yang dapat dimanfaatkan sebagai calon lahan relokasi.

Pihaknya menargetkan penertiban dan pemindahan seluruh tambak udang tidak berizin di pantai selatan dapat diselesaikan pada tahun ini, meskipun penertiban tambak udang ta hap kedua setelah dilakukan pada awal Januari ini masih belum dilaksanakan. "Relokasi selesai tahun ini agar tidak keburu ru sak (lahan bekas tambak). Kalau untuk relokasinya nanti kemungkinan lokasinya menyatu, tidak pecah-pecah supaya pembinaan mudah dan terpadu," katanya.

Menurut dia, setidaknya ada se kitar 250 kolam tambak udang di sepanjang pantai selatan Bantul yang ditertibkan. Sebab, selain tidak berizin, tambak melanggar sempadan jalan Ja lur Jalan Lintas Selatan (JJLS), sempadan pantai, dan me nerjang gumuk pasir. Dia mengatakan, penertiban tambak udang telah dimulai pada 5 Januari 2014. Terhadap puluhan tambak yang melanggar sempadan jalan proyek nasional itu, penertiban dilakukan dengan penutupan tambak berupa pemasangan patok dan garis polisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) DIY, Andung Prihadi, mengatakan, Pemda DIY akan menggunakan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) yang mengatur ten tang penggunaan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground (PG) untuk menjerat para pemilik tambak yang marak di sepanjang pantai selatan DIY.

Menurutnya, Perdais tentang penggunaan SG tersebut akan selesai tahun ini. Saat ini pihaknya bersama DPRD DIY sedang menyusun rencana Perdais tentang lahan SG dan PG. Per dais tersebut akan mengatur tata cara penggunaan lahan SG dan PG yang tersebar di seluruh DIY. “Salah satu pengguna yang kami tahu ya petambak udang itu,”paparnya.

Dengan Perdais pertanahan tersebut, pihak keraton menjadi subyek pemilik tanah dengan bukti sertifikat atas nama pihak keraton Yogyakarta dan Pakualaman. Jadi, siapa pun pemakainya harus memiliki izin dari mereka, termasuk soal tambak udang. Izin tersebut biasanya be rupa surat kekancingan yang mengungkapkan boleh menggunakan Sultan Ground atau Pakualam Ground.

Jika nantinya masih ada tam bak tidak berizin yang meng gunakan Sultan Ground, dengan Perdais tersebut petambak akan terkena konsekuensi yang ada dalam regulasi itu. Para pengguna Sultan Ground atau Pakualam Ground tanpa izin dari pemilik lahan, akan dikenai sanksi baik berupa denda atau bisa disanksi pidana.

"Perdais itu bisa sebagai dasar hukum ke depan termasuk untuk menata tambak di pantai selatan," ujar Andung.

Erfanto linangkung/ Ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0348 seconds (0.1#10.140)