19 Izin Pembangunan Hotel Ditunda
A
A
A
YOGYAKARTA - Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menangguhkan sementara 19 permohonan izin pembangunan hotel akibat dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap.
"Ada beberapa penyebab penangguhan proses permohonan izin pembangunan hotel. Kami tidak memberikan batas waktu sampai berapa lama penangguhan ini dilakukan," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono, kemarin.
Berbagai permasalahan yang ditemukan dalam dokumen permohonan izin di antaranya, ketidaksesuaian antara masterplan dengan kondisi di lapangan. Atau warga sekitar lokasi pembangunan belum memberikan persetujuan, serta belum lengkapnya dokumen kajian lingkungan yang diajukan pemilik hotel.
Setiyono mengatakan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat ke seluruh pemohon untuk segera memperbarui, atau melengkapi dokumen. Sehingga proses permohonan izin pembangunan hotel bisa dilanjutkan.
Sejak ditetapkan moratorium pembangunan hotel oleh Pemkot Yogyakarta terhitung mulai 31 Desember 2013, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menerima 104 berkas permohonan izin pembangunan hotel baru. Hingga saat ini, Dinas Perizinan sudah menerbitkan 77 izin mendirikan bangun bangunan (IMB) hotel.
Sebanyak 44 hotel sedang melakukan pembangunan dan tujuh hotel sudah selesai dibangun. Setiyono memastikan seluruh IMB yang diterbitkan tersebut telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. "Hotel yang dibangun dipastikan sudah mengantongi IMB," katanya.
Pemkot Yogyakarta memberikan batasan mengenai lokasi pembangunan hotel di Kota Yogyakarta sesuai aturan tata ruang. Ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan dibangun hotel, seperti Kecamatan Kraton. Selain mengantongi IMB, setiap hotel harus melengkapi dokumen perizinan lainnya. Yakni Izin Pemanfaatan Air Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah DIY.
Perizinan pemanfaatan air tanah tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi warga di sekitar lokasi hotel. Sebelum izin dikeluarkan, kegiatan pengeboran sumur air dalam harus dilakukan sesuai aturan dan dilanjutkan dengan pumping test guna mengetahui pengaruh pengambilan air terhadap sumur warga di sekitarnya.
Ketua PHRI DIY Istidjab Danunegoro pernah mengeluhkannya. Sebab pertumbuhan hotel tidak sebanding dengan angka kunjungan. Akibatnya, hotel-hotel di Yogyakarta kelebihan suplai kamar.
βHal ini akan sangat terasa di saat waktu-waktu low season,β ucapnya. Selain hotel-hotel berbintang, dampak penurunan hunian dirasakan oleh hotel-hotel melati. Pada 2012β2013 tingkat hunian turun 15% dan 2013β2014 turun 26%.
Windy Anggraina/ant
"Ada beberapa penyebab penangguhan proses permohonan izin pembangunan hotel. Kami tidak memberikan batas waktu sampai berapa lama penangguhan ini dilakukan," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono, kemarin.
Berbagai permasalahan yang ditemukan dalam dokumen permohonan izin di antaranya, ketidaksesuaian antara masterplan dengan kondisi di lapangan. Atau warga sekitar lokasi pembangunan belum memberikan persetujuan, serta belum lengkapnya dokumen kajian lingkungan yang diajukan pemilik hotel.
Setiyono mengatakan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat ke seluruh pemohon untuk segera memperbarui, atau melengkapi dokumen. Sehingga proses permohonan izin pembangunan hotel bisa dilanjutkan.
Sejak ditetapkan moratorium pembangunan hotel oleh Pemkot Yogyakarta terhitung mulai 31 Desember 2013, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menerima 104 berkas permohonan izin pembangunan hotel baru. Hingga saat ini, Dinas Perizinan sudah menerbitkan 77 izin mendirikan bangun bangunan (IMB) hotel.
Sebanyak 44 hotel sedang melakukan pembangunan dan tujuh hotel sudah selesai dibangun. Setiyono memastikan seluruh IMB yang diterbitkan tersebut telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. "Hotel yang dibangun dipastikan sudah mengantongi IMB," katanya.
Pemkot Yogyakarta memberikan batasan mengenai lokasi pembangunan hotel di Kota Yogyakarta sesuai aturan tata ruang. Ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan dibangun hotel, seperti Kecamatan Kraton. Selain mengantongi IMB, setiap hotel harus melengkapi dokumen perizinan lainnya. Yakni Izin Pemanfaatan Air Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah DIY.
Perizinan pemanfaatan air tanah tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi warga di sekitar lokasi hotel. Sebelum izin dikeluarkan, kegiatan pengeboran sumur air dalam harus dilakukan sesuai aturan dan dilanjutkan dengan pumping test guna mengetahui pengaruh pengambilan air terhadap sumur warga di sekitarnya.
Ketua PHRI DIY Istidjab Danunegoro pernah mengeluhkannya. Sebab pertumbuhan hotel tidak sebanding dengan angka kunjungan. Akibatnya, hotel-hotel di Yogyakarta kelebihan suplai kamar.
βHal ini akan sangat terasa di saat waktu-waktu low season,β ucapnya. Selain hotel-hotel berbintang, dampak penurunan hunian dirasakan oleh hotel-hotel melati. Pada 2012β2013 tingkat hunian turun 15% dan 2013β2014 turun 26%.
Windy Anggraina/ant
(ftr)