Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 14:10 WIB
Pengiriman 42 Batang...
Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan
A A A
KUDUS - Aparat Polsek Jekulo, Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengiriman 42 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Diduga kuat, kayu jati ini hasil pembalakan liar (ilegal logging).

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Masing-masing yakni Sagiyo (55), Sukarno (33), dan Nurhadi Kasiyan (28), ketiganya merupakan warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 42 batang kayu jati dan truk bernopol B 9432 PC yang digunakan untuk mengangkut barang diduga hasil pembalakan liar itu.

"Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto, Jumat (16/1/2015).

Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman kayu jati ilegal di wilayah perbatasan Kudus - Pati. Berbekal informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pengintaian.

Setelah melakukan pemantauan cukup lama, polisi melihat truk yang gerak-geriknya mencurigakan melintas di Jalan Bulung turut wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.

Petugas pun langsung menghentikan truk tersebut. Dan saat ditanya soal dokumen kayu, ternyata Sagiyo yang merupakan sopir truk tidak dapat menunjukkan "bukti" kepemilikan yang sah.

"Akhirnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jekulo," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
1 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
2 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
11 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
11 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
12 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Menggantikan Kayu, Inovasi...
Menggantikan Kayu, Inovasi Ubah Gabah Padi dan Sampah Plastik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved