Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 14:10 WIB
Pengiriman 42 Batang...
Pengiriman 42 Batang Kayu Jati Ilegal Digagalkan
A A A
KUDUS - Aparat Polsek Jekulo, Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengiriman 42 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Diduga kuat, kayu jati ini hasil pembalakan liar (ilegal logging).

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Masing-masing yakni Sagiyo (55), Sukarno (33), dan Nurhadi Kasiyan (28), ketiganya merupakan warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 42 batang kayu jati dan truk bernopol B 9432 PC yang digunakan untuk mengangkut barang diduga hasil pembalakan liar itu.

"Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto, Jumat (16/1/2015).

Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman kayu jati ilegal di wilayah perbatasan Kudus - Pati. Berbekal informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pengintaian.

Setelah melakukan pemantauan cukup lama, polisi melihat truk yang gerak-geriknya mencurigakan melintas di Jalan Bulung turut wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.

Petugas pun langsung menghentikan truk tersebut. Dan saat ditanya soal dokumen kayu, ternyata Sagiyo yang merupakan sopir truk tidak dapat menunjukkan "bukti" kepemilikan yang sah.

"Akhirnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jekulo," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
22 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Kayu Manis,...
Manfaat Kayu Manis, Efektif untuk Turunkan Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved