Pesta Miras, Dua Tewas, Dua Kritis

Kamis, 15 Januari 2015 - 12:54 WIB
Pesta Miras, Dua Tewas,...
Pesta Miras, Dua Tewas, Dua Kritis
A A A
MALANG - Pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di Desa Sanarejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Minggu (11/1), menelan korban. Dua orang meregang nyawa, sementara dua lainnya dalam kondisi kritis.

Dua korban tewas, yakni Irfan, 17, dan Wahyu, 17. Keduanya merupakan warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Keduanya meninggal keesokan hari, Senin (12/1), atau sehari setelah pesta miras maut itu berlangsung. Sementara korban selamat dan mendapat pertolongan medis, Novan Bayu Pradana serta Lois.

Kondisi Bayu sudah membaik, sementara Lois masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bokor, Turen. Pesta miras oplosan yang berujung maut ini diikuti tujuh pemuda di sebuah warung kopi. Mereka, yakni Angga, warga Gedok Wetan; Devi Bagus Setiawan, warga Kedok Wetan; Ali, warga Druju; Irfan, warga Desa Tumpuk Renteng; Wahyu, warga Desa Tumpuk Renteng; Novan Bayu Pradana, warga Desa Tumpuk Renteng; dan satu orang belum diketahui.

Kanit Reskrim Polsek Turen, AKP Sudarno mengatakan, peristiwa nahas ini baru diketahui pada Rabu (14/1) dini hari kemarin dan nyaris luput dari pihak berwajib. Dua orang yang dinyatakan meninggal langsung dikuburkan oleh pihak keluarga.

Polisi berhasil mengendus kasus itu dari salah seorang korban selamat yang sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bokor, Turen. ”Kami tahu dari Novan Bayu Pradana yang dirawat di rumah sakit. Lalu kami kembangkan kasusnya,” ujarnya, kemarin.

Kapolsek Turen, Kompol Kamsidi, mengaku kejadian itu di luar dari kontrol dan razia yang selama ini dilakukan pihak berwajib. Kamsidi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dengan penjualnya cukup jauh dan transaksi dapat dilakukan dengan sangat rapi. ”Sebenarnya tempat pesta miras itu jauhnya sekitar lima kilometer di wilayah Kecamatan Turen. Untuk membelinya, pemesan harus dikenal. Jika tidak, tidak akan dilayani,” ujarnya.

Cara seperti ini sering mengecoh petugas yang selalu rutin mengawasi dan sering merazia tempat-tempat diduga menjual miras oplosan . Karena terkesan rapi, Kamsidi mengaku kaget mendengar ada pesta miras yang menelan korban jiwa. Peraciknya, kata Kamsidi, tidak sembarang memberikan miras yang di-oplos tanpa dikenal terlebih dahulu.

”Untuk membelinya pun harus dipesan. Peracik atau pembuat baru membuat miras kalau ada order dan sudah dikenal, maka luput dari perhatian kami,” katanya. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, telah mengamankan dua pasutri diduga peracik miras oplosan berbahaya ini.

Kedua pasutri yang dijadikan tersangka, yakni Sutikno dan Sumatri, warga Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, ini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

Polisi mengamankan barang bukti yang disita dari tempat kejadian dan tempat meraciknya. Wahyu menegaskan bahan racikan yang dilakukan kedua tersangka beralkohol tinggi. Diramu dari alkohol dan sari manis, jenis citric acid Cap Gajah. Namun, untuk mengetahui kandungan kadar alkoholnya, bahan racikan akan dikirim ke Laboratorium Polda Jatim.

Sementara untuk kepentingan proses hukum, polisi merencanakan membongkar jasad kedua korban untuk dicocokkan dengan kadar alkohol yang dikonsumsi berdasarkan hasil analisa laboratorium Polda Jatim.

Yosef Naiobe
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)