Hari Ini, Budiono Tan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2015 - 05:29 WIB
Hari Ini, Budiono Tan...
Hari Ini, Budiono Tan Diserahkan ke Kejaksaan
A A A
PONTIANAK - Budiono Tan, tersangka kasus penggelapan dan penipuan 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang, akan diserahkan ke Kejaksaan, Kamis (15/1/2015) ini. Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Widodo.

"Barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan buku-buku tabungan milik tersangka yang sudah berhasil disita. Bersama itu kita juga membawa tersangka Budiono Tan, juga kita serahkan," kata Widodo, Rabu (14/1/2015).

Widodo menjelaskan, Polda Kalbar juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Rencananya, setelah diterima di Kejati Kalbar hari ini, tersangka akan dibawa ke Kejari Kepatang untuk disidangkan di sana.

"Saya juga ikut mengawal langsung sampai di Ketapang. Keputusan ini sudah dibicarakan sebelumnya. Jika disidangkan di sana proses penyelesaian kasus diharapkan tak akan terlalu berisiko dan berjalan dengan lancar," jelas Widodo.

Kepolisian juga masih menyelidiki beberapa transaksi keuangan di rekening milik mantan anggota MPR RI tersebut. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang ada di Jakarta juga akan ikut terlibat memeriksanya.

"Sambil menunggu proses tersebut, kita juga telah menyiapkan berkas perkara baru selain kasus penggelapan dan penipuan, mengingat Budiono Tan juga ikut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang."

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar Yudha menuturkan, perkara ini disidangkan di Ketapang mengingat kasusnya terjadi di wilayah tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1580 seconds (0.1#10.140)