53 Kali Beraksi, Maling Motor Ditembak Polisi
A
A
A
PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Sektor Tampan, Pekanbaru, Riau, akhirnya menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah 53 kali melakukan aksi pencurian.
"Dari catatan kami, para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 53 kali," kata Kapolsek Tampan Kompol Suparman, kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Ditambahkan dia, pelaku berinisial Ag (20). Remaja ini ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Pekanbaru. Saat akan ditangkap, dia melakukan perlawanan dan berusaha menyerang polisi.
"Mereka beraksi disejumlah tempat, di Pekanbaru. Sasarannya adalah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Salah satu tempat yang jadi sasaran empuknya adalah Stadion Utama Riau," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci leter T yang dipakai untuk merusak kunci kontak motor korbannya. Dari keterangan Ag, aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendiri, tetapi bersama lima temannya.
Polisi akhirnya berhasil membekuk rekan AG, yakni Es (19), RD (22), AS (42), Riki (29), dan Abdul Halim (42), warga Jalan Melur. "Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
"Dari catatan kami, para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 53 kali," kata Kapolsek Tampan Kompol Suparman, kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Ditambahkan dia, pelaku berinisial Ag (20). Remaja ini ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Pekanbaru. Saat akan ditangkap, dia melakukan perlawanan dan berusaha menyerang polisi.
"Mereka beraksi disejumlah tempat, di Pekanbaru. Sasarannya adalah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Salah satu tempat yang jadi sasaran empuknya adalah Stadion Utama Riau," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci leter T yang dipakai untuk merusak kunci kontak motor korbannya. Dari keterangan Ag, aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendiri, tetapi bersama lima temannya.
Polisi akhirnya berhasil membekuk rekan AG, yakni Es (19), RD (22), AS (42), Riki (29), dan Abdul Halim (42), warga Jalan Melur. "Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(san)