Warga Blokade Jembatan Layang Blok Cepu
A
A
A
BOJONEGORO - Akses jalan masuk ke jembatang layang (fly over) Blok Cepu di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Bojonegoro diblokade para kontraktor lokal bersama warga sekitar kawasan ladang minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip Blok Cepu.
Setelah memblokade akses masuk ke jembatang layang, lalu mereka mendatangi kantor PT Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
Semula para kontraktor lokal bersama sekitar 20 orang memblokade akses masuk ke lokasi jembatan layang.
Mereka menempatkan truk melintang di tengah jalan akses masuk jembatan layang. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “Patuhi Perda 23 Tahun 2011,” yang dipasang di badan truk.
Aksi unjuk rasa para kontraktor lokal bersama warga ini mendapatkan pengamanan ketat dari polisi dan TNI.
Namun, aksi memblokade akses masuk ke jembatan layang yang merupakan jalan penghubung ke lokasi fasilitas produksi migas lapangan Banyu Urip Blok Cepu di Bojonegoro itu berjalan damai.
Truk pengangkut material proyek dan mobil karyawan tetap bisa keluar masuk ke lokasi proyek migas Banyu Urip Blok Cepu.
Setelah memblokade akses masuk jembatan layang, pendemo melanjutkan aksinya ke kantor EMCL di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Saat di lokasi, para pendemo melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Mahsun mengatakan, para kontraktor menuntut kepada EMCL agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal.
Selain itu, tuntutan ini disampaikan agar EMCL melibatkan perusahaan lokal dalam mitra kerja, melibatkan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja, menuntut EMCL menjadi pribumi dimana dia berpijak, dan menuntut agar peserta lelang di luar lokal wajib mensyaratkan kerja sama operasi (KSO) dengan lokal.
"Setelah ini kami minta pihak Pemkab, DPRD, dan kepolisian untuk mengawal, yang jelas kita akan menyuarakan hak kita," ujarnya.
Sementara itu, usai pendemo menyampaikan orasinya, Camat Gayam, Hartono juga ikut turun ke lokasi untuk menemui mereka.
Camat meminta agar aksi dihentikan tanpa bermaksud mengurangi hak untuk menyuarakan hak berdemokrasi.
Hartono mengakomodir tuntutan pengunjukrasa untuk menemui perwakilan EMCL. Akhirnya perwakilan pengunjukrasa bertemu dengan perwakilan EMCL.
Usai pertemuan, Mahsun mengatakan, pihak EMCL menyatakan akan mematuhi Perda Konten Lokal.
“Kami akan terus menagih janji dari pihak EMCL jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” tandasnya.
Setelah memblokade akses masuk ke jembatang layang, lalu mereka mendatangi kantor PT Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
Semula para kontraktor lokal bersama sekitar 20 orang memblokade akses masuk ke lokasi jembatan layang.
Mereka menempatkan truk melintang di tengah jalan akses masuk jembatan layang. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “Patuhi Perda 23 Tahun 2011,” yang dipasang di badan truk.
Aksi unjuk rasa para kontraktor lokal bersama warga ini mendapatkan pengamanan ketat dari polisi dan TNI.
Namun, aksi memblokade akses masuk ke jembatan layang yang merupakan jalan penghubung ke lokasi fasilitas produksi migas lapangan Banyu Urip Blok Cepu di Bojonegoro itu berjalan damai.
Truk pengangkut material proyek dan mobil karyawan tetap bisa keluar masuk ke lokasi proyek migas Banyu Urip Blok Cepu.
Setelah memblokade akses masuk jembatan layang, pendemo melanjutkan aksinya ke kantor EMCL di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Saat di lokasi, para pendemo melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Mahsun mengatakan, para kontraktor menuntut kepada EMCL agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal.
Selain itu, tuntutan ini disampaikan agar EMCL melibatkan perusahaan lokal dalam mitra kerja, melibatkan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja, menuntut EMCL menjadi pribumi dimana dia berpijak, dan menuntut agar peserta lelang di luar lokal wajib mensyaratkan kerja sama operasi (KSO) dengan lokal.
"Setelah ini kami minta pihak Pemkab, DPRD, dan kepolisian untuk mengawal, yang jelas kita akan menyuarakan hak kita," ujarnya.
Sementara itu, usai pendemo menyampaikan orasinya, Camat Gayam, Hartono juga ikut turun ke lokasi untuk menemui mereka.
Camat meminta agar aksi dihentikan tanpa bermaksud mengurangi hak untuk menyuarakan hak berdemokrasi.
Hartono mengakomodir tuntutan pengunjukrasa untuk menemui perwakilan EMCL. Akhirnya perwakilan pengunjukrasa bertemu dengan perwakilan EMCL.
Usai pertemuan, Mahsun mengatakan, pihak EMCL menyatakan akan mematuhi Perda Konten Lokal.
“Kami akan terus menagih janji dari pihak EMCL jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” tandasnya.
(sms)