Pesta Miras, Dua Tewas, Satu Kritis

Rabu, 14 Januari 2015 - 12:58 WIB
Pesta Miras, Dua Tewas,...
Pesta Miras, Dua Tewas, Satu Kritis
A A A
MALANG - Pesta minuman keras yang berlangsung pada hari Minggu 11 Januari lalu di Turen, Kabupaten Malang menelan korban. Dua orang tewas, sementara satu orang lagi dalam kondisi kritis.

Korban tewas masing- masing Irfan (17) dan Wahyu (17). Kedua warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Irfan diketahui merupakan warga RT 18 RW 05 sedangkan Wahyu, berdomislisi di RT 05 RW 02.

Keduanya meninggal pada keesokan harinya setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara Bayu (17) hingga kini masih menjalani perawatan media di Rumah Sakit Bokor Turen, Malang.

Kapolsek Turen, Kompol Kamsidi mengaku kejadian itu diluar dari kontrol dan razia yang selama ini dilakukan.

Menurut Kapolsek, peraciknya adalah pasutri, Sutiko dan Samtri. Keduanya kini sudah dijadikan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Malang.

"Sebenarnya tempat pesta miras itu di Desa Sanarejo, dan tempat pelaku meraciknya jauhnya sekitar lima kilometer, masih di wilayah Kecamatan Turen," ujar Kompol Kamsidi, pada Rabu (14/1/2015).

Kamsidi menerangkan, pihak berwajib rutin melakukan pengawasan, dan sering merazia tempat-tempat yang diduga menjual bahkan meracik minuman keras.

"Setelah kita cek, ternyata benar. Peraciknya pasutri. Mereka baru membuat miras oplosan kalau ada order, dan sudah dikenal. Makanya luput dari pengawasan," jelasnya.

Karena cara kerja pasutri ini rapih, Kapolsek Kasmidi mengaku terkejut, ketika mendengar pesta nahas ini.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, bahan racikan yang dilakukan kedua tersangka beralkohol tinggi.

Karena itu pihaknya akan mengirim bahan racikan tersebut ke Labfor Polda Jatim untuk dianalisa untuk mengetahui kadar alkoholnya.

Selain itu, polisi juga akan membongkar jasad kedua korban untuk dicocokan dengan kadar alkohol yang dikonsumsi dengan hasil lab Polda Jatim. "Kita akan bongkar kuburan kedua korban untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Wahyu menjelaskan, bahwa setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa pesta miras yang terjadi pada hari Minggu itu diselenggarakan sejak pagi hari hingga malam.

Buntutnya ada warga yang mual-mual, dan muntah. Dua orang tidak bisa diselamatkan, satu orang kritis.

Pasutri yang dijadikan tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Wahyu juga menambahkan telah mengamankan barang bukti yang disita dari tempat kejadian dan tempat meraciknya. Salah satunya diketahui silitron yang beralkohol tinggi.
(sms)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved