Pesta Miras, Dua Tewas, Satu Kritis

Rabu, 14 Januari 2015 - 12:58 WIB
Pesta Miras, Dua Tewas,...
Pesta Miras, Dua Tewas, Satu Kritis
A A A
MALANG - Pesta minuman keras yang berlangsung pada hari Minggu 11 Januari lalu di Turen, Kabupaten Malang menelan korban. Dua orang tewas, sementara satu orang lagi dalam kondisi kritis.

Korban tewas masing- masing Irfan (17) dan Wahyu (17). Kedua warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Irfan diketahui merupakan warga RT 18 RW 05 sedangkan Wahyu, berdomislisi di RT 05 RW 02.

Keduanya meninggal pada keesokan harinya setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara Bayu (17) hingga kini masih menjalani perawatan media di Rumah Sakit Bokor Turen, Malang.

Kapolsek Turen, Kompol Kamsidi mengaku kejadian itu diluar dari kontrol dan razia yang selama ini dilakukan.

Menurut Kapolsek, peraciknya adalah pasutri, Sutiko dan Samtri. Keduanya kini sudah dijadikan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Malang.

"Sebenarnya tempat pesta miras itu di Desa Sanarejo, dan tempat pelaku meraciknya jauhnya sekitar lima kilometer, masih di wilayah Kecamatan Turen," ujar Kompol Kamsidi, pada Rabu (14/1/2015).

Kamsidi menerangkan, pihak berwajib rutin melakukan pengawasan, dan sering merazia tempat-tempat yang diduga menjual bahkan meracik minuman keras.

"Setelah kita cek, ternyata benar. Peraciknya pasutri. Mereka baru membuat miras oplosan kalau ada order, dan sudah dikenal. Makanya luput dari pengawasan," jelasnya.

Karena cara kerja pasutri ini rapih, Kapolsek Kasmidi mengaku terkejut, ketika mendengar pesta nahas ini.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, bahan racikan yang dilakukan kedua tersangka beralkohol tinggi.

Karena itu pihaknya akan mengirim bahan racikan tersebut ke Labfor Polda Jatim untuk dianalisa untuk mengetahui kadar alkoholnya.

Selain itu, polisi juga akan membongkar jasad kedua korban untuk dicocokan dengan kadar alkohol yang dikonsumsi dengan hasil lab Polda Jatim. "Kita akan bongkar kuburan kedua korban untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Wahyu menjelaskan, bahwa setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa pesta miras yang terjadi pada hari Minggu itu diselenggarakan sejak pagi hari hingga malam.

Buntutnya ada warga yang mual-mual, dan muntah. Dua orang tidak bisa diselamatkan, satu orang kritis.

Pasutri yang dijadikan tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Wahyu juga menambahkan telah mengamankan barang bukti yang disita dari tempat kejadian dan tempat meraciknya. Salah satunya diketahui silitron yang beralkohol tinggi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6232 seconds (0.1#10.140)