Dua Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur

Selasa, 13 Januari 2015 - 22:06 WIB
Dua Pemuda Gilir Anak...
Dua Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur
A A A
KUDUS - Riyadi (22) dan Mulyadi (21) tega mencabuli YL (16), warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus secara bergiliran selama dua hari. Parahnya lagi, aksi tak terpuji itu dilakukan di gedung sekolah dasar negeri (SDN) yang ada di Margorejo, Dawe, Kudus.

Nasib nahas yang dialami YL ini bermula dari perkenalannya dengan Sokibi (22) yang merupakan teman dari kedua pemuda tersebut. Perkenalan itu pun berlanjut dengan komunikasi intens antara YL dengan Sokibi. Karena merasa kian dekat, Sokibi dan YL pun memutuskan untuk bertemu di sebuah masjid di wilayah Desa Karangbener.

Lalu, kedua sejoli ini berjalan-jalan di sekitar area GOR Wergu Kudus. Setelah itu bergeser ke Kompleks OASIS Djarum. Setelah itu, Sokibi pun mengenalkan YL ke kedua temannya yakni Riyadi dan Mulyadi.

"Setelah sempat berbincang-bincang kami pun sepakat pergi ke Margorejo," kata Sokibi saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Selasa (13/1/2015).

Rupanya, kesempatan ini dimanfaatkan Riyadi dan Mulyadi. Diam-diam keduanya merencanakan aksi pencabulan kepada YL. Agar aksinya mulus, mereka pun memilih lokasi yang tepat. Dan, dipilihlah salah satu gedung SDN di Margorejo. "Di sana memang sepi. Apalagi saat hari libur," jelas Sokibi.

Di lokasi itulah, YL dicabuli secara bergiliran oleh Riyadi dan Mulyadi. Aksi bejat itu dilakukan selama dua hari pada akhir Desember lalu.

"Memang saya yang mengenalkan, tapi saya tidak ikut berbuat cabul," jelas Sokibi.

Mulyadi mengaku memang mencabuli korban secara bergiliran. Ia dan Riyadi masing-masing melakukan aksi itu sekali. Ia mengaku tidak sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tak terpuji itu. "Saya sadar dan tidak terpengaruh minuman keras."

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Sulkhan mengatakan aksi para pelaku terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu berbunyi YL sudah menghilang dari rumah sejak pertengahan Desember 2014. "Setelah kita telusuri ternyata ada kasus pencabulannya juga."

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Semoga hukumannya maksimal agar ada efek jera," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0764 seconds (0.1#10.140)