Dua Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur

Selasa, 13 Januari 2015 - 22:06 WIB
Dua Pemuda Gilir Anak...
Dua Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur
A A A
KUDUS - Riyadi (22) dan Mulyadi (21) tega mencabuli YL (16), warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus secara bergiliran selama dua hari. Parahnya lagi, aksi tak terpuji itu dilakukan di gedung sekolah dasar negeri (SDN) yang ada di Margorejo, Dawe, Kudus.

Nasib nahas yang dialami YL ini bermula dari perkenalannya dengan Sokibi (22) yang merupakan teman dari kedua pemuda tersebut. Perkenalan itu pun berlanjut dengan komunikasi intens antara YL dengan Sokibi. Karena merasa kian dekat, Sokibi dan YL pun memutuskan untuk bertemu di sebuah masjid di wilayah Desa Karangbener.

Lalu, kedua sejoli ini berjalan-jalan di sekitar area GOR Wergu Kudus. Setelah itu bergeser ke Kompleks OASIS Djarum. Setelah itu, Sokibi pun mengenalkan YL ke kedua temannya yakni Riyadi dan Mulyadi.

"Setelah sempat berbincang-bincang kami pun sepakat pergi ke Margorejo," kata Sokibi saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Selasa (13/1/2015).

Rupanya, kesempatan ini dimanfaatkan Riyadi dan Mulyadi. Diam-diam keduanya merencanakan aksi pencabulan kepada YL. Agar aksinya mulus, mereka pun memilih lokasi yang tepat. Dan, dipilihlah salah satu gedung SDN di Margorejo. "Di sana memang sepi. Apalagi saat hari libur," jelas Sokibi.

Di lokasi itulah, YL dicabuli secara bergiliran oleh Riyadi dan Mulyadi. Aksi bejat itu dilakukan selama dua hari pada akhir Desember lalu.

"Memang saya yang mengenalkan, tapi saya tidak ikut berbuat cabul," jelas Sokibi.

Mulyadi mengaku memang mencabuli korban secara bergiliran. Ia dan Riyadi masing-masing melakukan aksi itu sekali. Ia mengaku tidak sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tak terpuji itu. "Saya sadar dan tidak terpengaruh minuman keras."

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Sulkhan mengatakan aksi para pelaku terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu berbunyi YL sudah menghilang dari rumah sejak pertengahan Desember 2014. "Setelah kita telusuri ternyata ada kasus pencabulannya juga."

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Semoga hukumannya maksimal agar ada efek jera," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
1 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
3 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
3 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
3 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
4 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved