Napi Tanjung Gusta Kendalikan Narkoba

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:46 WIB
Napi Tanjung Gusta Kendalikan...
Napi Tanjung Gusta Kendalikan Narkoba
A A A
MEDAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan membongkar peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Selain menangkap tiga tersangka sindikat narkoba ini, polisi menyita 2.269 kilogram (kg) sabu-sabu dan 46.848 butir pil ekstasi dengan berat 19.207 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa mobil Honda Jazz silver BG 1246 GA, mobil Chevrolet Aveo silver BK 1073 QE, dan dua unit telepon seluler (ponsel). Ketiga tersangka itu, yakni abang beradik MR, 27; dan ZM, 21, keduanya warga Jalan Setia Budi Pasar II Kompleks Gardenia Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang; dan MH, 31, warga Desa Garot Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh.

MH merupakan narapidana yang masih menjalani masa hukuman delapan tahun di Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan. Kepala Polresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima personelnya akan ada transaksi sabu-sabu di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kelurahan Mulio Rejo, Medan Sunggal, persis di pelataran parkir Bank BNI, Kamis (8/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi pun berhasil meringkus MR dan ZM berikut barang bukti disita 1 gram sabu-sabu. Abang beradik ini ternyata hanya kurir narkoba.

Polisi pun menggeledah rumah keduanya di Jalan Setia Budi Pasar II Kompleks Gardenia No 1 A Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Dari rumah itu ditemukan 2,269 kg sabu-sabu dan 46,848 butir pil ekstasi. Dari mulut MR dan ZM mengalirkan pengakuan bahwa barang terlarang itu diperoleh dari narapidana inisial MH. Sejurus kemudian MH diciduk dari Lapas Tanjung Gusta setelah petugas berkoordinasi dengan kepala lapas klas I A itu.

“Rumah tersangka memang dijadikan tempat penyimpan barang terlarang ini. Adapun narkobanya berasal dari MH,” ujar Nico Afinta dalam keterangan persnya, kemarin sore. Menurut pengakuan tersangka MH, ternyata dia yang menentukan kapan, ke mana, dan kepada siapa, MR dan ZM mengantar sabu-sabu dan pil ekstasi itu. MH mengaku barang bukti ini berasal dari Aceh.

Narkoba hasil produksi tersangka masih beredar di Medan. “Untuk tersangka MH akan kami beratkan pasalnya. Mudah- mudahan bisa dihukum mati. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 Undang- Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika,” kata Nico.

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Lilik Sujandi, mengakui kurangnya jumlah petugas dalam mengawasi aktivitas narapidana membuat bisnis narkotika dari lapas berjalan mulus.

“Kami sudah melakukan pengawasan terhadap narapidana di lapas ini. Namun, karena minimnya jumlah petugas, membuat kami tidak maksimal dalam mengawasi. Soal MH, sebelumnya Polresta Medan sudah berkoordinasi dengan kami untuk menangkapnya,” ucapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Begitu pun Lilik akan menindak tegas apabila petugas terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Menurut dia, terpenting mereka terus membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba di lapas. Saat diwawancarai wartawan, tersangka MH mengaku baru sebulan terakhir ini menjalankan bisnis terlarang dari lapas. “Saya dapat sabu-sabu dan ekstasi dari bos saya (inisial SR). Bos saya ada di Bireuen (Aceh). Ya saya yang menyuruh RM dan ZM menjemput barang itu ke Bireuen,” kata MH.

Dody ferdiansyah/ Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)