Tiga PTS Digugat ke KIP Sumut
A
A
A
MEDAN - Tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/1).
Ketiga PTS tersebut, yakni Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Budi Darma, dan Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa. Ketiga PTS tersebut digugat ke KIP Sumut oleh Hermansyah Damanik karena tidak menanggapi permohonan informasi yang diminta. Menyikapi gugatan itu, KIP Sumut memanggil dan menyidangkan kasus sengketa informasi tersebut di ruang sidang KIP Sumut, Jalan Bilal No 105 Medan, Senin (12/1).
Dalam persidangan itu tidak semua dari termohon (PTS) hadir. Hanya dari UPMI yang dihadiri langsung rektornya, Ali Mukti Tanjung, dan Dekan Fakultas Hukum (FH) UPMI, Ali Umry. Pada sidang ajudikasi nonlitigasi dipimpin Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan dengan anggota, M Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, dan M Syahyan RW, ditawarkan agar penyelesaian sengketa informasi lewat mediasi.
Sebab dalam fakta persidangan terungkap, pihak UPMI sebenarnya tidak keberatan memberikan informasi yang diminta pemohon dan menyatakan informasi diminta merupakan informasi terbuka. Pihaknya tidak memberikan informasi yang diminta pemohon hanya karena tidak mendapat penjelasan konkret keberadaan pemohon.
“Kedua pihak sepakat dilakukan mediasi. Maka akan diberikan waktu selama satu jam untuk mediasi,” kata Ramdeswati kemudian menunda sidang itu untuk mediasi. Sementara untuk kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dengan dua PTS lainnya, Yayasan STMIK Budi Darma dan Lembaga Lintas Angkasa dilanjutkan pekan depan.
Panggabean Hasibuan
Ketiga PTS tersebut, yakni Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Budi Darma, dan Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa. Ketiga PTS tersebut digugat ke KIP Sumut oleh Hermansyah Damanik karena tidak menanggapi permohonan informasi yang diminta. Menyikapi gugatan itu, KIP Sumut memanggil dan menyidangkan kasus sengketa informasi tersebut di ruang sidang KIP Sumut, Jalan Bilal No 105 Medan, Senin (12/1).
Dalam persidangan itu tidak semua dari termohon (PTS) hadir. Hanya dari UPMI yang dihadiri langsung rektornya, Ali Mukti Tanjung, dan Dekan Fakultas Hukum (FH) UPMI, Ali Umry. Pada sidang ajudikasi nonlitigasi dipimpin Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan dengan anggota, M Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, dan M Syahyan RW, ditawarkan agar penyelesaian sengketa informasi lewat mediasi.
Sebab dalam fakta persidangan terungkap, pihak UPMI sebenarnya tidak keberatan memberikan informasi yang diminta pemohon dan menyatakan informasi diminta merupakan informasi terbuka. Pihaknya tidak memberikan informasi yang diminta pemohon hanya karena tidak mendapat penjelasan konkret keberadaan pemohon.
“Kedua pihak sepakat dilakukan mediasi. Maka akan diberikan waktu selama satu jam untuk mediasi,” kata Ramdeswati kemudian menunda sidang itu untuk mediasi. Sementara untuk kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dengan dua PTS lainnya, Yayasan STMIK Budi Darma dan Lembaga Lintas Angkasa dilanjutkan pekan depan.
Panggabean Hasibuan
(ftr)