Nelayan Puger Tagih Perumahan

Selasa, 13 Januari 2015 - 12:50 WIB
Nelayan Puger Tagih...
Nelayan Puger Tagih Perumahan
A A A
JEMBER - Ratusan warga Kecamatan Puger kembali mengadu ke DPRD Jember. Para nelayan ini meminta bantuan DPRD Jember mengenai program perumahan nelayan atau Land Consolidation (LC) yang sudah lima tahun terakhir terbengkalai.

Land Consolidation merupakan program pembagian tanah oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini didanai sebesar Rp5,4 miliar untuk 700 warga di Puger Kulon yang tidak memiliki tanah. Dari rencana pembangunan 700 rumah tipe 36 di atas tanah seluas 10 hektare di Pantai Pancer, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, baru 185 unit terselesaikan.

Para nelayan di Puger juga tidak pernah menerima sertifikat tanah yang dihibahkan Kementerian Perumahan Rakyat sejak 2010 tersebut. Menurut Arif Rifai, salah satu nelayan, proyek yang dilaksanakan Koperasi Makmur Sejahtera ini seharusnya selesai pada 28 Mei 2013. Ternyata hingga kini total rumah yang dibangun jumlahnya sekitar 185, itu pun tidak semua kondisinya bagus.

Sejumlah rumah dinding dan atapnya roboh sehingga praktis tinggal fondasinya. “Paling yang dapat ditinggali hanya sekitar 50 rumah,” tuturnya. Para nelayan Puger ini mengaku berkali-kali meminta Koperasi Makmur Sejahtera secepatnya menyelesaikan perumahan bagi mereka. Tapi, koperasi mengatakan pembangunan perumahan diserahkan kepada PT Jatisari Mulya. Merasa tak sanggup, PT Jatisari menyerahkan kembali proyek ini kepada pihak koperasi.

Hal yang membuat nelayan jengkel ternyata selama ini pihak koperasi telah menghimpun dana angsuran perumahan dari mereka. Setiap warga sekitar dimintai uang Rp25 juta. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Agus Widianto yang menerima perwakilan nelayan berjanji segera langsung menindaklanjuti laporan itu. Rencananya hari ini, Komisi A telah mengagendakan dengar pendapat mengenai masalah Land Consolidation.

Menurut legislator PAN itu, Komisi A telah mengundang Koperasi Makmur Sejahtera, PT Jatisari Mulya, BPN, pemkab, dan camat. “Juga nanti masyarakat yang melaporkan ini kami undang,” kata Agus. Dia meminta para nelayan bersabar dulu dan tidak perlu membuat posko di lokasi perumahan. Agus mengingatkan agar perjuangan para nelayan tidak ternoda dengan upaya yang bisa memancing suasana panas, khususnya di Puger.

Kapolres Jember AKBP Sabilul mengapresiasi positif langkah para nelayan melaporkan kasus program Land Consolidation kepada DPRD Jember. Artinya, para nelayan tidak bergerak dan bertindak sendiri di lapangan.

“Dewan kan wakil rakyat, jadi wajar dimintai tolong rakyatnya,” kata Sabilul, kemarin. Menurut Sabilul, kasus Land Consolidation ini sebenarnya sangat terang. Namun, sejauh ini dia masih akan menunggu langkah dari DPRD Jember setelah pertemuan dengan para pihak terkait. Meskipun begitu, bukan berarti pihak kepolisian akan diam menghadapi laporan dari masyarakat. Sabilul mengaku telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kabagops menyelidiki masalah Land Consolidation.

Jika memang kasus itu ternyata ada pelanggaran perdata, yang dapat menyelesaikan kasus ini adalah melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Jember. “Jika memang ada indikasi pelanggar pidana, akan kami tangkap,” kata Sabilul dihadapkan anggota DPRD Jember.

P juliatmoko
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)