Mantan Anggota MPR Ditangkap Polda Kalbar

Minggu, 11 Januari 2015 - 00:10 WIB
Mantan Anggota MPR Ditangkap Polda Kalbar
Mantan Anggota MPR Ditangkap Polda Kalbar
A A A
PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar menangkap pengusaha Budiono Tan yang juga mantan anggota MPR RI karena terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah.

Sebelumnya Budiono Tan terkait kasus penggelapan 1.535 sertifikat milik petani sawit di Ketapang melalui perusahaan perkebunan sawit PT BIG miliknya.

BT tertangkap di Jakarta setelah sejak selasa kemarin tujuh personel Polda Kalbar diberangkatkan ke sana untuk bekerjasama dengan aparat Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah diberangkatkan Pak Dirkrimsus, jemput DPO," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Sabtu (10/1/2015) siang.

Kasus Budiono Tan sejatinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Namun tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka tak dapat dilakukan sebab tak pernah memenuhi panggilan penyidik polisi.

"Kasusnya sudah P21, Polisi harus segera menghadirkan untuk tahap kedua kasusnya di kejaksaan," ujar Arief.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Widodo menuturkan Budiono selama pelariannya telah dicekal bepergian keluar negeri, dia juga sempat terdeteksi berada di Malang dan juga Jakarta.

Namun akhirnya, Budiono berhasil ditangkap tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Metro Jakarta Barat di jakarta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5572 seconds (0.1#10.140)