Korban Penipuan Kios Gawok Bertambah
A
A
A
SUKOHARJO - Jumlah pedagang Pasar Gawok yang jadi korban penipuan oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bertambah menjadi sembilan orang. Mereka tertipu imingiming mendapatkan kios atau los setelah pasar itu direvitalisasi.
Sebelumnya, hanya ada lima pedagang yang tercatat menjadi korban. “Dari laporan yang saya terima, ada sembilan pedagang yang jadi korban penipuan oleh oknum tersebut,” jelas Lurah Pasar Gawok Is Fatmanto di Kantor Disperindag Sukoharjo kemarin.
Dia mengatakan, dari sembilan pedagang tersebut, lima di antaranya diberi surat izin penempatan (SIP) palsu dengan tandatangan Kepala Disperindag yang juga palsu. Sedangkan empat lainnya dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai Disperindag dengan inisial PR. Para pedagang dimintai uang dengan iming-iming akan mendapatkan kios maupun los di Pasar Gawok setelah pembangunan.
Is juga mengatakan, sembilan pedagang tersebut sedianya dikumpulkan di Disperindag kemarin. Dinas ingin melakukan klarifikasi semua pihak bersamasama. Baik itu pedagang, pelaku, dan dirinya selaku Lurah Pasar.
Namun, baru dua pedagang yang datang ke dinas. Padahal, dirinya sudah melayangkan undangan resmi pada pedagang yang jadi korban penipuan. “Tadi (kemarin) dua pedagang itu sudah dipertemukan dengan pelaku oleh Kepala Dinas dan pelaku sudah mengaku perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Sukoharjo Anton Bambang Haryanto mengakui pertemuan tersebut hanya diikuti dua pedagang korban penipuan. Padahal, dari keterangan Lurah Pasar Gawok ada sembilan pedagang yang jadi korban. Padahal, dirinya menginginkan semua pedagang yang jadi korban untuk bisa hadir agar bisa clear. “Baru dua pedagang yang mau datang dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” tandas Anton.
Dia mengatakan, dua pedagang yang datang adalah Sihyem, warga Dukuh Trangsan RT 2/6, Desa Trangsan, Gatak. Menurut Anton, yang bersangkutan mengaku dimintai uang Rp3,3 juta oleh pelaku. Namun, dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp900.000.
Dari pengakuan pedagang tersebut, pelaku meminta uang sekitar satu tahun lalu dengan menjanjikan bisa menempati los Pasar Gawok. Sedangkan pedagang kedua adalah Winanti, warga Dukuh Bulurejo RT 20, Desa Bulurejo, Juwiring, Klaten yang terkena Rp3,750 juta dan hingga kini belum dikembalikan sama sekali. Oleh pelaku PR, pedagang tersebut diberi bukti SIP palsu.
Selain dua pedagang itu, lanjut Anton, ada juga pedagang lainnya Dwi Sutarni, warga Dukuh Teloyo Kulon RT2/1, Desa Teloyo, Wonosari, Klaten. Yang bersangkutan punya bukti penipuan berupa SIP palsu namun tidak datang dalam pertemuan kemarin. “Saya mengimbau pada masyarakat khususnya pedagang pasar yang dikelola oleh Disperindag dan merasa tertipu dengan iming-iming kios dan los segera lapor pada saya secara pribadi,” tegasnya.
Anton juga mengatakan, saat lapor ada penipuan, pedagang diminta untuk membawa bukti autentik, bisa berupa kuintansi, atau SIP yang biasanya berupa kartu kuning atau kartu hijau. Nantinya, dirinya akan membuktikan SIP tersebut palsu atau tidak. Anton mengaku akan membawa kasus ini ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan kasus pemalsuan tandatangan dirinya oleh pelaku, Anton mengaku masih akan melihat prosesnya terlebih dahulu. Adapun untuk kemungkinan penipuan ini diteruskan ke kepolisian atau tidak, tambah dia, itu merupakan hak pedagang.
Sumarno
Sebelumnya, hanya ada lima pedagang yang tercatat menjadi korban. “Dari laporan yang saya terima, ada sembilan pedagang yang jadi korban penipuan oleh oknum tersebut,” jelas Lurah Pasar Gawok Is Fatmanto di Kantor Disperindag Sukoharjo kemarin.
Dia mengatakan, dari sembilan pedagang tersebut, lima di antaranya diberi surat izin penempatan (SIP) palsu dengan tandatangan Kepala Disperindag yang juga palsu. Sedangkan empat lainnya dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai Disperindag dengan inisial PR. Para pedagang dimintai uang dengan iming-iming akan mendapatkan kios maupun los di Pasar Gawok setelah pembangunan.
Is juga mengatakan, sembilan pedagang tersebut sedianya dikumpulkan di Disperindag kemarin. Dinas ingin melakukan klarifikasi semua pihak bersamasama. Baik itu pedagang, pelaku, dan dirinya selaku Lurah Pasar.
Namun, baru dua pedagang yang datang ke dinas. Padahal, dirinya sudah melayangkan undangan resmi pada pedagang yang jadi korban penipuan. “Tadi (kemarin) dua pedagang itu sudah dipertemukan dengan pelaku oleh Kepala Dinas dan pelaku sudah mengaku perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Sukoharjo Anton Bambang Haryanto mengakui pertemuan tersebut hanya diikuti dua pedagang korban penipuan. Padahal, dari keterangan Lurah Pasar Gawok ada sembilan pedagang yang jadi korban. Padahal, dirinya menginginkan semua pedagang yang jadi korban untuk bisa hadir agar bisa clear. “Baru dua pedagang yang mau datang dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” tandas Anton.
Dia mengatakan, dua pedagang yang datang adalah Sihyem, warga Dukuh Trangsan RT 2/6, Desa Trangsan, Gatak. Menurut Anton, yang bersangkutan mengaku dimintai uang Rp3,3 juta oleh pelaku. Namun, dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp900.000.
Dari pengakuan pedagang tersebut, pelaku meminta uang sekitar satu tahun lalu dengan menjanjikan bisa menempati los Pasar Gawok. Sedangkan pedagang kedua adalah Winanti, warga Dukuh Bulurejo RT 20, Desa Bulurejo, Juwiring, Klaten yang terkena Rp3,750 juta dan hingga kini belum dikembalikan sama sekali. Oleh pelaku PR, pedagang tersebut diberi bukti SIP palsu.
Selain dua pedagang itu, lanjut Anton, ada juga pedagang lainnya Dwi Sutarni, warga Dukuh Teloyo Kulon RT2/1, Desa Teloyo, Wonosari, Klaten. Yang bersangkutan punya bukti penipuan berupa SIP palsu namun tidak datang dalam pertemuan kemarin. “Saya mengimbau pada masyarakat khususnya pedagang pasar yang dikelola oleh Disperindag dan merasa tertipu dengan iming-iming kios dan los segera lapor pada saya secara pribadi,” tegasnya.
Anton juga mengatakan, saat lapor ada penipuan, pedagang diminta untuk membawa bukti autentik, bisa berupa kuintansi, atau SIP yang biasanya berupa kartu kuning atau kartu hijau. Nantinya, dirinya akan membuktikan SIP tersebut palsu atau tidak. Anton mengaku akan membawa kasus ini ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan kasus pemalsuan tandatangan dirinya oleh pelaku, Anton mengaku masih akan melihat prosesnya terlebih dahulu. Adapun untuk kemungkinan penipuan ini diteruskan ke kepolisian atau tidak, tambah dia, itu merupakan hak pedagang.
Sumarno
(ftr)