Pengerjaan Jalan Nasional Terlambat

Kamis, 01 Januari 2015 - 12:07 WIB
Pengerjaan Jalan Nasional Terlambat
Pengerjaan Jalan Nasional Terlambat
A A A
PANGANDARAN - Pengerjaan peningkatan ruas jalan nasional Pangandaran-Cijulang di Desa Cibenda hingga Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, terlambat.

Padahal, pada kesepakatan kontrak kerja pembangunan jalan sepanjang 10 km itu, harus su dah selesai pada Sabtu (27/12). Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Ruas Jalan Cimerak, Pangandaran, Ciamis dan batas Jawa Tengah Irwan Chandra mengatakan, pengerjaan proyek tersebut oleh PT Kalapa Satangkal saat ini pe ngerjaannya terlambat. “Atas ke terlambatan pem ba ngun an, pi hak PT Kalapa Satangkal di kenakan denda dengan besaran Rp30 juta/hari, atau 0,1% dari nilai kontrak,” kata Irwan.

Masih dikatakan Irwan, pihak PT Kalapa Satangkal me nyanggupi penyelesaian pengerjaan sampai 10 Januari 2015. Meskipun demikian denda tetap berjalan terhitung 28 Desember lalu. Irwan menjelaskan, hingga hari ini, pekerjaan sudah mencapai 90%, dan diharapkan PT Kalapa Satangkal selaku pelaksana kegiatan dapat menyelesaikannya selama dua pekan kedepan. Pengerjaan yang kini masih dilakukan adalah di titik Desa Ciliang dan Desa Karang Benda.

Di Desa Ciliang ada sekitar 900 meter lagi yang belum selesai. Termasuk pengaspalan hot miks sepanjang tiga kilometer. “Dari target sepuluh kilometer, yang sudah dikerjakan 6 kilometer, termasuk tiga kilometer sudah satu lapis aspalnya, tinggal sisanya diharapkan da pat terkejar oleh mereka, begitu pula pengecoran beton, hotmiks, dan pemasangan batu,”jelasnya.

Dengan keterlambatan itu pun, kata Irwan, pembayaran akan ditahan dan denda pun harus dibayarkan ke kas negara. “PT Kalapa Satangkal sudah membuat surat pernyataan, jika 50 hari tidak selesai akan di putus kontrak. Nantinya jika sudah selesai pengerjaan, mereka akan tetap diaudit oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan inspektorat,” tegasnya.

Sementara untuk bank garansi dapat cair jika pengerjaan selesai sebelum waktu itu. Namun, jika melewati tanggal yang dia sanggupi, pihaknya ucap Irwan Candara akan di bayar pada 2015 dan denda di potong dari pembayarannya. “Jika dibayar Rp2 miliar dan denda sebesar Rp100 juta, maka dipotong dari pem ba yar an PT Kalapa Satangkal,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kalapa Satangkal Dadan Garmana mengatakan, sudah menandatangani surat kesanggupan akan selesai pada 10 Januari 2015 mendatang. “Kemarin sudah ada surat edaran dari Kementerian Keuangan, jadi pengerjaan yang tersisa lewat di 2014 opsinya ada yang putus kontrak atau dilanjut di 2015 dengan maksimum perpanjangan 50 hari, tetapi tetap diberlakukan denda, ” ungkapnya.

Syamsul Ma’arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6303 seconds (0.1#10.140)