Jembatan Sepanjang Resmi Beroperasi

Kamis, 01 Januari 2015 - 11:32 WIB
Jembatan Sepanjang Resmi Beroperasi
Jembatan Sepanjang Resmi Beroperasi
A A A
SIDOARJO - Jembatan Sepanjang yang menghubungkan Sidoarjo dengan Surabaya hari ini mulai beroperasi. Namun, kendaraan yang lewat beratnya akan dibatasi maksimal 10 ton.

Difungsikannya Jembatan Sepanjang secara otomatis memecah arus lalu lintas yang ada di sekitar Sepanjang dan Karangpilang. Pasalnya, saat jembatan belum dibangun atau saat dibangun terjadi antrean kendaraan yang cukup panjang. Kepala Dinas PU Bina Marga Ir Sigit Setyawan mengungkapkan, Jembatan Sepanjang dibangun murni dari APBD Sidoarjo. Yakni, sebanyak dua kali, tahun 2013 dan 2014.

Total dana yang dikucurkan untuk pembangunan jembatan nilainya Rp10,5 miliar. Tahun 2013 nilainya Rp5,5 miliar dan tahun 2014 nilainya Rp5 miliar. Agar jembatan tidak cepat rusak, Sigit berharap ada pembatasan tonase kendaraan. Apalagi aturannya sudah jelas jika jalan kabupaten, untuk tonasenya 10 ton. Pembatasan tonase itu tujuannya untuk mempertahankan kekuatan jembatan yang ada. ”Penetapan 10 ton itu sesuai dengan kekuatan jalan provinsi yang ada,” ungkap Sigit.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Joko Santosa mengatakan, pihaknya akan memasang rambu larangan kendaraan melebihi 10 ton di sisi Sidoarjo dan Surabaya untuk melintas. Harapannya, kendaraan bertonase di atas 10 ton tidak lewat. Untuk pertama kali jembatan itu dibuka, pihaknya juga membiarkan kendaraan melintas di dua lajur.

Setelah itu, Dishub bersama Satlantas Polres Sidoarjo dan Satlantas Polrestabes Surabaya mengevaluasi kondisi lalu lintas karena menyangkut dua wilayah. Jika ada kendaraan melebihi 10 ton tetap melintas, Dishub menyerahkan sepenuhnya ke polisi. ”Itu kewenangan polisi karena di situ sudah ada rambu larangan kendaraan di atas 10 ton melintas,” ucap Joko Santosa.

Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah meminta polisi harus bertindak tegas terhadap pelanggar. Mengingat jembatan yang dibangun itu untuk kepentingan orang banyak. ”Kalau ada yang melanggar harus ditilang,” ucapnya.

Abdul Rouf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7164 seconds (0.1#10.140)
pixels