Syamsul Juga Terbebas UU Perdagangan Orang

Minggu, 28 Desember 2014 - 12:49 WIB
Syamsul Juga Terbebas...
Syamsul Juga Terbebas UU Perdagangan Orang
A A A
MEDAN - Dalam berkas perkara Syamsul Anwar yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain tidak dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) itu, juga ternyata bebas dari Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).

Jaksa diketahui hanya menjerat Syamsul Anwar Pasal 351 junto Pasal 170 junto Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan pembunuhan biasa. Padahal penyidik Reskrim Polresta Medan sebelumnya menjerat tersangka Syamsul Anwar pasal berlapis.

Selain Pasal 351 junto Pasal 170 junto Pasal 338 KUHPidana, tersangka Syamsul Anwar juga dijerat UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Untuk tersangka Syamsul Anwar dijeratpasalberlapis, termasukUUtentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan itu telak,” ujar Kepala Satuan (Kasat) ReserseKriminal(Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan Kompol Wahyu Bram.

Lantas kenapa jaksa mengabaikan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam berkas Syamsul Cs yang dilimpahkan ke PN Medan? Pengamat hukum di Medan Syai Rangkuti mengungkapkan, penyidik di kejaksaan dan penyidik di kepolisian tentu sama-sama memiliki domain dalam menangani kasus. Jika penyidik di kepolisian yakin memasukkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tapi jaksa bisa jadi punya pertimbangan lain sehingga mengesampingkan UU tersebut.

“Jaksa mungkin menilai bukti petunjuk Syamsul Anwar yang melanggar human trafficking ini lemah. Jaksa juga punya hak mengurangi dan menambahkan pasal. Jadi kita melihatnya secara objektif saja,” ungkap Syaii Rangkuti, kemarin. Meski begitu, jika penyidik kepolisian menemukan alat bukti baru, berkas perkaranya bisa dilanjutkan kembali ke jaksa.

“Penyidik di kepolisian harus menguatkan alat bukti untuk menjerat lagi Syamsul Anwar dalam penjualan organ tubuh dan human trafficking. Jangan sampai di kepolisian menemukan adanya fakta-fakta kuat, namun pasal human trafficking yang dilakukan Syamsul Anwar ini hilang (di kejaksaan) karena bukti lemah,” katanya.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Medan melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka penganiaya dan pembunuhan terhadap Nurmiyati alias Yanti, 25, warga Cirapih, Parung, Cibalong Tasikmalaya, Jawa Barat, ke Kejari Medan, Senin (22/12) lalu. Ketujuh tersangka adalah Syamsul Anwar dan istrinya, Rafika. Kemudian anak bungsunya, M Thoriq Anwar, dan empat pekerjanya, Fery Syahputera, M Hanafi Bahri, Kiki Andika, serta Jahir.

Saat ini, berkas perkara Syamsul Anwar Cs sudah dilimpahkan ke PN Medan. Salah satu tersangka yang merupakan anak Syamsul Anwar, M Thoriq Anwar, 17, sudah disidangkan pada Rabu (24/12) lalu. Dalam sidang tertutup untuk umum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dan Mirza mendakwa M Thoriq melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua PRT meninggal, yakni Hermin alias Cici.

Thoriq juga didakwa jaksa melakukan penganiayaan terhadap tiga PRT lainnya, yakni Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur; dan Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Medan ini menjerat M Thoriq dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 Undang- undang (UU) No 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Agus Arfianto, sebelumnya membenarkan dalam berkas perkara Syamsul Cs ini, tak satu pun tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ia berdalih itu sudah sesuai dengan hasil penyidikan selama ini.

Temukan Bukti Baru

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polresta Medan sudah memiliki bukti baru dugaan perdagangan organ tubuh yang dilakukan tersangka Syamsul Anwar. Bukti baru itu ditemukan saat penggalian di rumah tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa-Beo No 17, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN Sabtu (27/12) menyebutkan, barang bukti yang ditemukan polisi adalah selembar plastik berukuran 10 sentimeter x 10 sentimeter.

Dalam plastik itu terdapat cetakan sejumlah huruf dan angka berwarna hitam serta bekas sundutan api rokok. Diduga tersangka Syamsul Anwar sempat berusaha menghilangkan plastik itu. Dengan temuan ini dugaan bahwa tersangka Syamsul Cs melakukan jual beli organ tubuh sejumlah korbannya semakin menguat. Ditambah lagi penemuan ratusan kartu identitas (KTP) milik PRT yang hampir seluruhnya merupakan warga Pulau Jawa.

“Barang (plastik) ini kami temukan saat dilakukan penggalian di rumah tersangka Syamsul. Temuan ini masih terus kami dalami. Berbagai macam kemungkinan bisa dilakukan oleh tersangka selain penganiayaan hingga mengakibatkan korban (PRT) meninggal dunia,” ujar Kompol Wahyu Bram tanpa bersedia menjelaskan secara merinci soal temuan barang bukti tersebut, kemarin.

Terpisah, Ketua Komisa A DPRD Sumatera Utara Effendi Panjaitan mengatakan, penemuan barang bukti baru oleh penyidik Satreskrim Polresta Medan itu merupakan satu kemajuan dalam pengungkapan kasus ini. Dia pun menyarankan penyidik kepolisian segera mengungkap temuan bukti baru itu.

“Penemuan bukti baru adalah satu kemajuan yang dilakukan penyidik di kepolisian. Artinya, selainpasalpenganiayaan, pasal pembunuhan, Undang- Undang Perdagangan Orang (Human Trafficking ), bisa dijerat kepada tersangka dengan pasal lainnya jika temuan barang bukti itu dapat diungkap. Jika terungkap, tersangka sudah pasti mendapatkan pasal tambahan sebelum kesepakatan penyidik jaksa dan penyidik kepolisian,” tutur Panjaitan.

Dody ferdiansyah/ Panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)