Pemkot Dituntut Konsisten
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung bisa melakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek pengerjaan trotoar granit dan saluran air di Jalan RE Martadinata dan Jalan Braga yang hingga saat ini belum juga rampung.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ko ta Bandung Deden Deni Gu milar menuturkan berdasarkan Perpres Nomor 70/2012 ten tang Pengadaan Barang/Jasa Pe merintah, Pemkot Bandung da pat melakukan pemutusan kon trak secara se pihak. Hal ini dapat dilakukan jika kontraktor dirasa tidak mampu mampu me nye lesaikan proyek dalam jang ka waktu 50 hari.
"Jangka waktu 50 hari ini, tam bahan waktu yang bisa diberikan oleh Pemkot kepada kont raktor yang dihitung setelah target penyelesaian. Jadi ter gantung PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal ini Di nas Bina Marga, bila tidak yakin beres setelah ditambah 50 hari kerja bisa langsung di putus kontrak," tegas Deden kepada KORAN SINDOkemarin.
Menurutnya batas waktu pengerjaan proyek tersebut telah terlewati yakni pada 23 Desember lalu, sehingga Pemkot Bandung bisa melakukan tindakan tersebut. Pemberian tam bahan waktu bisa dilakukan dan itu menjadi kebijakan Pemkot Bandung. Namun demikian, meski Pemkot Bandung memberikan tambahan waktu, pihak kontraktor tetap dikenakan denda.
"Apabila pemkot mem be rikan tambahan waktu, maka kontraktor akan dikenakan denda setiap harinya sebesar 1/1000 sampai 5% dari nilai kontrak," sebutnya. Tak hanya itu, kontraktor yang diputus kontrak, akan masuk ke dalam catatan hitam Pemkot Bandung serta tidak diperkenankan lagi untuk ikut dalam proses lelang proyek di Kota Bandung.
"Perusahan yang telah diputus kontrak akan masuk ke dalam daftar hitam nasional. Kontraktor tidak boleh mengikuti lelang untuk proyek- proyek di Pemkot Bandung selama dua tahun," sambung Deden. Senada dengan Deden, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan meminta Wali Kota Bandung untuk bersikap tegas kepada para kontraktor. Kontraktor yang telah melewati batas waktu pengerjaan untuk diberikan sanksi.
"Pa Wali Kota pernah menyampaikan kalau kelewat batas mereka akan diberikan sanksi. Kami dari komisi C menunggu sanksi dari wali kota tersebut kepada pelaksana proyek. Saya harap konsekuen dengan statementnya bahwa beliau akan tegas memberikan sanksi," katanya. Selain itu, Erwan juga meminta Pemkot Bandung untuk mengambil alih proyek. Sebab pengerjaam yang di lakukan saat ini tak kunjung selesai.Erwan mencontohkan pembangunan saluran air dan trotoar di Jalan Aceh masih dibawah 70%.
"Di sana kan masih acak acakan. Sudah saja sekarang selesai bayar berapa sesuai dengan pekerjaan mereka terus ambil alih oleh pemkot, lelang ulang atau bagaimana caranya. Teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada wali kota. Yang penting jangan sampai masyarakat ini dirugikan dengan anggaran yang begitu besar," tuturnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil me nga ta kan akan mem - berikan tambahan waktu ke - pada kon traktor selama jangka waktu 50 hari. Selama diberikan tam bah an waktu, kontraktor akan tetap dikenakan denda harian. "Sanksi untuk pemegang proyek selama diberi waktu 50 hari dijatuhi denda setiap harinya 1-3 persen dari nilai kontrak," ujar Emil kepada wartawan.
Bila sudah diberi waktu dan pekerjaan tak kunjung usai, maka kontraktor akan diblacklist. "Ini akan menjadi menjadi catatan negatif buat pemkot untuk tidak diperkenankan ikut proyek-proyek pemkot berikutnya dan itu sudah menjadi risiko," tandasnya.
Dian rosadi
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ko ta Bandung Deden Deni Gu milar menuturkan berdasarkan Perpres Nomor 70/2012 ten tang Pengadaan Barang/Jasa Pe merintah, Pemkot Bandung da pat melakukan pemutusan kon trak secara se pihak. Hal ini dapat dilakukan jika kontraktor dirasa tidak mampu mampu me nye lesaikan proyek dalam jang ka waktu 50 hari.
"Jangka waktu 50 hari ini, tam bahan waktu yang bisa diberikan oleh Pemkot kepada kont raktor yang dihitung setelah target penyelesaian. Jadi ter gantung PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal ini Di nas Bina Marga, bila tidak yakin beres setelah ditambah 50 hari kerja bisa langsung di putus kontrak," tegas Deden kepada KORAN SINDOkemarin.
Menurutnya batas waktu pengerjaan proyek tersebut telah terlewati yakni pada 23 Desember lalu, sehingga Pemkot Bandung bisa melakukan tindakan tersebut. Pemberian tam bahan waktu bisa dilakukan dan itu menjadi kebijakan Pemkot Bandung. Namun demikian, meski Pemkot Bandung memberikan tambahan waktu, pihak kontraktor tetap dikenakan denda.
"Apabila pemkot mem be rikan tambahan waktu, maka kontraktor akan dikenakan denda setiap harinya sebesar 1/1000 sampai 5% dari nilai kontrak," sebutnya. Tak hanya itu, kontraktor yang diputus kontrak, akan masuk ke dalam catatan hitam Pemkot Bandung serta tidak diperkenankan lagi untuk ikut dalam proses lelang proyek di Kota Bandung.
"Perusahan yang telah diputus kontrak akan masuk ke dalam daftar hitam nasional. Kontraktor tidak boleh mengikuti lelang untuk proyek- proyek di Pemkot Bandung selama dua tahun," sambung Deden. Senada dengan Deden, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan meminta Wali Kota Bandung untuk bersikap tegas kepada para kontraktor. Kontraktor yang telah melewati batas waktu pengerjaan untuk diberikan sanksi.
"Pa Wali Kota pernah menyampaikan kalau kelewat batas mereka akan diberikan sanksi. Kami dari komisi C menunggu sanksi dari wali kota tersebut kepada pelaksana proyek. Saya harap konsekuen dengan statementnya bahwa beliau akan tegas memberikan sanksi," katanya. Selain itu, Erwan juga meminta Pemkot Bandung untuk mengambil alih proyek. Sebab pengerjaam yang di lakukan saat ini tak kunjung selesai.Erwan mencontohkan pembangunan saluran air dan trotoar di Jalan Aceh masih dibawah 70%.
"Di sana kan masih acak acakan. Sudah saja sekarang selesai bayar berapa sesuai dengan pekerjaan mereka terus ambil alih oleh pemkot, lelang ulang atau bagaimana caranya. Teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada wali kota. Yang penting jangan sampai masyarakat ini dirugikan dengan anggaran yang begitu besar," tuturnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil me nga ta kan akan mem - berikan tambahan waktu ke - pada kon traktor selama jangka waktu 50 hari. Selama diberikan tam bah an waktu, kontraktor akan tetap dikenakan denda harian. "Sanksi untuk pemegang proyek selama diberi waktu 50 hari dijatuhi denda setiap harinya 1-3 persen dari nilai kontrak," ujar Emil kepada wartawan.
Bila sudah diberi waktu dan pekerjaan tak kunjung usai, maka kontraktor akan diblacklist. "Ini akan menjadi menjadi catatan negatif buat pemkot untuk tidak diperkenankan ikut proyek-proyek pemkot berikutnya dan itu sudah menjadi risiko," tandasnya.
Dian rosadi
(ars)