Pemkot Butuh Perda Rencana Induk Pariwisata

Sabtu, 27 Desember 2014 - 13:01 WIB
Pemkot Butuh Perda Rencana Induk Pariwisata
Pemkot Butuh Perda Rencana Induk Pariwisata
A A A
SEMARANG - DPRD Kota Semarang menilai perlu mengatur pembangunan kepariwisataan secara terpadu mulai dari visi, misi, tujuan sasaran, kebijakan, strategi pembangunan, hingga pengawasan dan pengendaliannya.

Karena itu, sangat penting adanya sebuah Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Semarang. “Dewan mendukung penuh pengembangan pariwisata kota, karena kami yakin mampu meningkatkan kesejahteraan warga kota ini,” ujar Ketua Pansus Rencana Induk Pengembangan Pariwisata DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, kemarin.

Kota Semarang mempunyai potensi destinasi pariwisata cukup besar meliputi wisata alam, budaya, dan sejarah atau peninggalan. Bahkan ada destinasi wisata yang bernuansa modern. Destinasi pariwisata itu perlu dikembangkan sehingga dapat memberi andil bagi peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat.

Dalam pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan berbagai aspek di antaranya pelestarian lingkungan. Menurutnya, pengembangan kepariwisataan harus memberikan keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial-budaya, dan konservasi. “Peran strategis sektor pariwisata perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin melalui pembangunan seluruh aspek terkait, yaitu aspek destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata,” kata Anang.

Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota (Riparkot) adalah perda wajib dimiliki sesuai amanat UU Kepariwisataan. Di tingkat nasional sudah ada riparnas dan demikian juga di tingkat provinsi ada riparprov.

“Secara filosofis, riparkot ini dibuat agar arah pembangunan kepariwisataan lebih terarah dan tertata. Untuk sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan yang dilakukan segenap pemangku kepentingan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini.

Perda ini diharapkan menjadi acuan penyusunan program pembangunan kepariwisataan kota, baik jangka menengah maupun jangka pendek. Kemudian sebagai pedoman dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan kepariwisataan kota. Perda ini nanti, katanya, juga akan mencantumkan destinasi wisata kota yang akan dikembangkan.

Pembangunan sarana prasarana pariwisata yang akan dilakukan berkelanjutan dan nilai-nilai budaya lokal masyarakat yang harus terpelihara. Dia menargetkan pembahasan raperda riparkot ini bisa diselesaikan pada akhir Februari 2015 mendatang. “Insya Allah, kalau tidak ada kendala yang berarti raperda ini bisa diselesaikan pada akhir Februari 2015,” katanya.

Pihaknya juga memastikan akan mengundang semua stakeholders dalam dunia kepariwisataan Kota Semarang pada public hearing yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Kasturi mengatakan, sangat senang dengan ada raperda rencana induk pengembangan pariwisata ini. Tanggung jawab pengembangan pariwisata memang tak bisa dibebankan semata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tapi seluruh pihak terkait. Dengan ada rencana induk kepariwisataan, harapannya program-program yang dilakukan pemerintah kota saling terpadu mendukung pengembangan pariwisata.

“Misal pengembangan pariwisata butuh akses jalan memadai, transportasi yang mendukung, dan lingkungan sekitar yang mendukung. Itu semua masuk dalam program kegiatan dinas-dinas yang terkait, kami butuh dukungan mereka,” katanya.

M Abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7161 seconds (0.1#10.140)