13 PNS Nakal Pemkot Batu Disanksi
A
A
A
BATU - Wali Kota Eddy Rumpoko melakukan bersih-bersih pegawai negeri sipil (PNS) nakal di lingkungan Pemkot Batu. Bersamaan mutasi yang berlangsung pekan depan, sebanyak 13 PNS nakal bakal menerima sanksi administratif.
Sanksi paling berat diturunkan kepangkatan dan jabatan strukturalnya, yaitu mulai dari eselon III diturunkan ke eselon IV atau dari jabatan kepala bidang (kabid) menjadi kepala seksi (Kasi). Selain itu, diberikan teguran hingga penundaan pangkat bagi 12 PNS nakal lainnya.
”Pak Wali Kota menghendaki pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV dilaksanakan setelah cuti bersama. Jadi Senin depan, kemungkinan akan kami laksanakan mutasi pejabat Pemkot Batu,” kata Kepala BKD Kota Batu Achmad Suparto.
Suparto menjelaskan, pemberian sanksi kepada belasan PNS nakal itu telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari penilaian Inspektorat hingga klarifikasi kepada para PNS nakal. ”Jadi pemberian sanksi ini benar-benar sebagai upaya mendisplinkan para PNS yang indispliner,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, beberapa kasus dari PNS nakal itu, antara lain terlibat perselingkuhan berakhir dengan perceraian, menghilangkan kendaraan dinas, dan terlibat masalah utang piutang hingga melakukan tindak pidana.
Terkait siapa nama PNS nakal ini, Suparto sengaja menutupi. ”Maaf soal nama person to person kami rahasiakan. Karena menyangkut nama baik PNS yang bersangkutan. Nanti biarkan Pak Wali Kota sendiri yang mengumumkan ke-13 pejabat Pemkot Batu yang terkena sanksi itu,” kata dia.
Terkait mutasi pejabat, kata mantan Lurah Samaan, Kota Malang ini, saat ini ada tujuh jabatan eselon II dan III yang kosong di antaranya kursi kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Jabatan struktural itu kosong karena pejabatnya pensiun dan ada pula mengundurkan diri dari jabatannya.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menegaskan, mutasi pejabat Pemkot Batu hal yang biasa di lingkungan pemerintahan. Tujuannya untuk penyegaran organisasi serta meningkatkan kualitas pekerjaan di Pemkot Batu. Menurutnya, setiap PNS harus siap dimutasi demi kelancaran pembangunan di Pemkot Batu. ”Kami sudah perintahkan kepada tim Baperjakat agar segera menentukan nama- nama PNS Pemkot Batu yang akan dilantik Senin depan,” katanya.
Selain persoalan indispliner, BKD Batu juga dipusingkan dengan belum ditekennya surat keputusan (SK) pengangkatan 710 PNS di lingkungan Pemkot Batu oleh Wali Kota Eddy Rumpoko. Nasib para PNS ini seolah digantung Eddy Rumpoko karena telah diumumkan mendapat promosi jabatan, tapi belum diberikan SK.
Maman Adi Saputro
Sanksi paling berat diturunkan kepangkatan dan jabatan strukturalnya, yaitu mulai dari eselon III diturunkan ke eselon IV atau dari jabatan kepala bidang (kabid) menjadi kepala seksi (Kasi). Selain itu, diberikan teguran hingga penundaan pangkat bagi 12 PNS nakal lainnya.
”Pak Wali Kota menghendaki pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV dilaksanakan setelah cuti bersama. Jadi Senin depan, kemungkinan akan kami laksanakan mutasi pejabat Pemkot Batu,” kata Kepala BKD Kota Batu Achmad Suparto.
Suparto menjelaskan, pemberian sanksi kepada belasan PNS nakal itu telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari penilaian Inspektorat hingga klarifikasi kepada para PNS nakal. ”Jadi pemberian sanksi ini benar-benar sebagai upaya mendisplinkan para PNS yang indispliner,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, beberapa kasus dari PNS nakal itu, antara lain terlibat perselingkuhan berakhir dengan perceraian, menghilangkan kendaraan dinas, dan terlibat masalah utang piutang hingga melakukan tindak pidana.
Terkait siapa nama PNS nakal ini, Suparto sengaja menutupi. ”Maaf soal nama person to person kami rahasiakan. Karena menyangkut nama baik PNS yang bersangkutan. Nanti biarkan Pak Wali Kota sendiri yang mengumumkan ke-13 pejabat Pemkot Batu yang terkena sanksi itu,” kata dia.
Terkait mutasi pejabat, kata mantan Lurah Samaan, Kota Malang ini, saat ini ada tujuh jabatan eselon II dan III yang kosong di antaranya kursi kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Jabatan struktural itu kosong karena pejabatnya pensiun dan ada pula mengundurkan diri dari jabatannya.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menegaskan, mutasi pejabat Pemkot Batu hal yang biasa di lingkungan pemerintahan. Tujuannya untuk penyegaran organisasi serta meningkatkan kualitas pekerjaan di Pemkot Batu. Menurutnya, setiap PNS harus siap dimutasi demi kelancaran pembangunan di Pemkot Batu. ”Kami sudah perintahkan kepada tim Baperjakat agar segera menentukan nama- nama PNS Pemkot Batu yang akan dilantik Senin depan,” katanya.
Selain persoalan indispliner, BKD Batu juga dipusingkan dengan belum ditekennya surat keputusan (SK) pengangkatan 710 PNS di lingkungan Pemkot Batu oleh Wali Kota Eddy Rumpoko. Nasib para PNS ini seolah digantung Eddy Rumpoko karena telah diumumkan mendapat promosi jabatan, tapi belum diberikan SK.
Maman Adi Saputro
(ftr)