Kalau Tidak Bisa, Berhenti Saja Jadi PNS

Kamis, 25 Desember 2014 - 13:22 WIB
Kalau Tidak Bisa, Berhenti...
Kalau Tidak Bisa, Berhenti Saja Jadi PNS
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemarin sore mengumpulkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lurah, dan camat di Graha Sawunggaling Lantai 6, Gedung Pemkot Surabaya.

Orang nomor satu di Kota Pahlawan itu menyesalkan masih adanya oknum yang mencoba berbuat curang, khususnya melakukan tindakan pungli dalam pelayanan. Padahal, dalam beberapa kesempatan, dia kerap mengingatkan anak buahnya agar tidak tergoda. “Sudah berapa kali saya wanti- wanti jangan berbuat curang, ternyata masih ada saja. Kalau sudah begini, saya mesti ngomong apa. Malu saya,” ujarnya.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tersebut, perilaku PNS yang buruk itu bisa merusak tatanan sistem pelayanan publik yang sudah dibangun. Rusaknya sistem disebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun. Padahal, yang rusak bukan sistemnya, melainkan perilaku oknumnya. “Bisa nggak pungli-pungli itu dihapus? Bisa nggak? Kalau tidak bisa atau tidak puas dengan kondisi sekarang ini, lebih baik Anda berhenti jadi PNS,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan lima jenis penyimpangan pelayanan publik dalam pengurusan izin usaha untuk UKM sektor perdagangan, hotel, dan restoran di dua kota, yaitu Bandung dan Surabaya.

Lima praktik mala administrasi itu meliputi penyimpangan prosedur, permintaan uang atau imbalan, tidak kompeten, di luar kompetensi, dan bertindak tidak patut. Salah satu contoh penyimpangan prosedur yang ditemukan adalah adanya negosiasi jangka waktu penyelesaian dan tarif. Adapun terkait pungutan liar, potensi pungutannya berkisar antara Rp1 miliar–Rp11 miliar.

Besaran uang itu diperoleh dari pengurusan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) di kelurahan atau kecamatan dihitung dari besarnya SIUP yang dikeluarkan bagi unit usaha. Asisten I Sekkota Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan, beberapa SKPD yang disebut dalam laporan Ombudsman RI sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Menurut dia, pemkot sudah berupaya maksimal memberi pelayanan terbaik kepada warga. Selain mengedepankan pelayanan yang transparan melalui pelayanan berbasis online, Pemkot juga memiliki media center yang difungsikan untuk menampung aspirasi dan keluhan warga, di antaranya layanan publik.

Bahkan, di setiap kantor layanan publik, sudah ada banner yang menerangkan larangan pungli. “Ini masih kami pelajari, masih didalami Inspektorat. Kami akan cari akar masalahnya apa,” katanya.

Mantan Kepala BKD Kota Surabaya ini mengatakan, praktik- praktik pungli yang ditemukan Ombudsman RI sebenarnya tidak terjadi. Sebab, hasil investigasi itu hanya bentuk ucapan-ucapan PNS terkait.

Lukman Hakim
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7998 seconds (0.1#10.140)