198 Narapidana di Banten Dapat Remisi Natal 2014
Rabu, 24 Desember 2014 - 15:05 WIB
198 Narapidana di Banten Dapat Remisi Natal 2014
A
A
A
SERANG - Sebanyak 198 narapidana, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), di Provinsi Banten, mendapatkan remisi Hari Natal 2014 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jumlah napi kasus pidana umum yang mendapatkan remisi khusus Natal 2014 se-Banten sebanyak 192 orang remisi khusus I, dan enam orang remisi khusus II," Kata Kapala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kakanwil Kemenkumham Banten Mulyanto, kepada wartawan, Rabu (24/12/2014)
Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti teroris, narkoba, dan korupsi, yang diusulkan langsung ke Ditjen Pas sebanyak 79 orang (RK I), dan 1 orang (RK II).
"Untuk napi yang tekena kasus pidana khusus akan diberikan oleh Ditjen Pas, kanwil hanya mengusulkan saja, dan pemberian remisi ink akan diberikan pada Hari Natal di lapas/rutan masing-masing," ungkapnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya, sesuai dengan peraturan. Lapas yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi Natal adalah LP Pemuda Tangerang, sebanyak 73 orang.
Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh remisi sebanyak 11 orang. Sementara di Lapas Kelas IIA Serang, hanya enam orang yang memperoleh remisi di perayaan Natal tahun ini.
"Di Lapas Kelas IIA Serang yang beragama Kristen ada delapan orang. Namun yang memperoleh remisi hanya enam orang, karena dua orang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," sambung Kepala Lapas Serang Eti Herawati.
Dia juga menjelaskan, bahwa pada perayaan Natal, tidak seperti perayaan Idul Fitri, karena narapidana di Lapas Kelas IIA Serang mayoritas beragama Islam.
"Jumlah napi kasus pidana umum yang mendapatkan remisi khusus Natal 2014 se-Banten sebanyak 192 orang remisi khusus I, dan enam orang remisi khusus II," Kata Kapala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kakanwil Kemenkumham Banten Mulyanto, kepada wartawan, Rabu (24/12/2014)
Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti teroris, narkoba, dan korupsi, yang diusulkan langsung ke Ditjen Pas sebanyak 79 orang (RK I), dan 1 orang (RK II).
"Untuk napi yang tekena kasus pidana khusus akan diberikan oleh Ditjen Pas, kanwil hanya mengusulkan saja, dan pemberian remisi ink akan diberikan pada Hari Natal di lapas/rutan masing-masing," ungkapnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya, sesuai dengan peraturan. Lapas yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi Natal adalah LP Pemuda Tangerang, sebanyak 73 orang.
Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh remisi sebanyak 11 orang. Sementara di Lapas Kelas IIA Serang, hanya enam orang yang memperoleh remisi di perayaan Natal tahun ini.
"Di Lapas Kelas IIA Serang yang beragama Kristen ada delapan orang. Namun yang memperoleh remisi hanya enam orang, karena dua orang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," sambung Kepala Lapas Serang Eti Herawati.
Dia juga menjelaskan, bahwa pada perayaan Natal, tidak seperti perayaan Idul Fitri, karena narapidana di Lapas Kelas IIA Serang mayoritas beragama Islam.
(san)