7 Tahun Berdiri Tanpa Izin, 8 Reklame Ini Dirobohkan

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:16 WIB
7 Tahun Berdiri Tanpa...
7 Tahun Berdiri Tanpa Izin, 8 Reklame Ini Dirobohkan
A A A
JAKARTA - Tujuh tahun berdiri tanpa izin, delapan papan reklame di Jakarta Pusat dirobohkan. Ke delapan papan reklame yang dirobohkan berada di Jalan Majapahit Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Juanda.

"Kami robohkan karena tidak ada izinnya," kata Kasudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Elisabeth Ratu

Kata Elisabeth, dirinya baru mengetahui adanya papan reklame tanpa izin ketika melakukan inventarisasi terhadap bangunan komersil di kawasan "White Area". Setelah melakukan inventarisasi, dirinya menemukan papan reklame berukuran 10X5 meter yang ada di empat lokasi tersebut tidak memiliki ijin.

Lebih lanjut Ratu mengaku tidak mengetahui bagaimana bisa papan reklame berdiri tanpa izin. Namun, dia menuturkan, jika ada oknum dari pihaknya yang bermain, maka akan di lakukan penindakan.

"Kami akan telusuri bagaimana papan ini bisa berdiri tanpa IMB, jika ada petugas P2B yang bermain akan saya tindak," katanya.

Sementara salah seorang karyawan dari perusahaan advertising penyedia papan reklame yang enggan disebutkan namanya mengatakan, papan reklame tersebut berdiri sejak tahun 2007.

Mengenai izin, dirinya tidak mengetahui. Namun setiap tahunnya, kata dia, pihak kantor membayar Rp100 juta kepada oknum agar papan bisa tetap berdiri.

"Kita bayar setiap tahun Rp100 juta untuk satu papan reklame," tutur karyawan dari perusahaan Warna Warni ini.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
1 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
2 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
4 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
5 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
6 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved