Kekerasan Pada Anak Tidak Selalu Pidana

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:07 WIB
Kekerasan Pada Anak Tidak Selalu Pidana
Kekerasan Pada Anak Tidak Selalu Pidana
A A A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menganggap kekerasan orang tua pada anaknya tidak harus serta merta dikategorikan melanggar pasal UU kekerasan anak.

Namun demikian, menurutnya perlu ditelaah bahwa kekerasaan itu bermotif mendidik atau memang kekerasan kriminal. Dedi mencontohkan pengalamannya pribadi ketika sering dicepret (dipukul pake lidi) Ibunya karena berbuat salah. Menurutnya perlakukan keras itu perlu juga dilakukan orang tua kepada anaknya sekalipun harus dipukul.

“Kuring baheula ku emi lamun pager gedeg can potong opat siki mah can mangkat mandi tah. (Saya dulu sama ibu saya kalau belum pagar bambu patah empat batang itu belum mau mandi). Tapi sekarang terasanya bahwa mendidik anak itu harus keras namun penuh kasih sayang. Buktinya sekarang saya jadi bupati berkat cepretan ibu saya,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan Dedi di hadapan ratusan pengurus PKK Purwakarta dalam peringatan Hari Ibu ke-68 yang digelar di Bale Citra Resmi Purwakarta kemarin. Jadi menurut Dedi, kekerasaan pada anak harus dilihat dulu motifnya.

Dedi merasa yakin jika selama ini yang dilakukan orang tua kepada anak sebagai bentuk kasih sayang mereka pada anak tercintanya. Namun begitu, setelah keluarnya UU kekerasan anak, banyak orang tua yang khawatir terjerat peraturan ini.

“Jika sudah begini bisa fatal. Fa talnya di mana? Ya itu, anak menjadi kebal hukum. Orang tuanya takut kena UU kekerasan anak, polisi dan guru juga sama, lalu siapa yang akan mengingatkan dan mengontrol anak kalau sudah begini. Kita lihat saja akibatnya,” tambah Dedi.

Didin Jalaludin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7466 seconds (0.1#10.140)