13 Rumah Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Semarang

Senin, 22 Desember 2014 - 15:14 WIB
13 Rumah Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Semarang
13 Rumah Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Semarang
A A A
SEMARANG - Sebanyak 13 rumah di Daerah Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (22/12/2014).

Pembongkaran dilakukan karena rumah-rumah tersebut diketahui menempati tanah milik salah satu perusahaan di Kota Semarang.

Pantauan di lapangan, proses pembongkaran dilakukan petugas secara manual. Sebab, alat berat tidak dapat dikerahkan karena medan yang sempit dan cukup terjal.

Belasan rumah-rumah yang dibongkar tersebut sebagian besar masih berpenghuni. Namun, para pemilik tidak melakukan perlawanan karena memang sudah menerima ganti rugi dari perusahaan.

"Kami memang sudah diberikan ganti rugi oleh pihak PT Widjati Aji. Selain uang sebesar Rp7,5 juta, kami juga diberikan tempat tinggal di Rumah Susun Karangroto Genuk," kata salah satu warga, Imam Waluyo (45) kepada wartawan, Senin (22/12/2014).

Imam mengaku jika sebenarnya warga yang tinggal di lokasi itu sudah mengosongkan rumah dari perabotan-perabotan sejak mendapat uang ganti rugi. Hanya saja, masih ada beberapa warga yang menempati rumah-rumah itu.

"Sebenarnya sudah banyak yang kosong, barang-barang sudah diangkut semuanya. Ini ada beberapa saja yang masih tinggal di sini," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku belum melakukan pembongkaran dikarenakan tidak memiliki alat. Untuk itu, rumah-rumah tersebut masih berdiri.

"Kami tidak punya alat untuk membongkarnya, makanya ini dibongkar Satpol PP," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan PT Widjati Aji. Sebab, mereka merupakan pemilik sah dari tanah itu.

"Uang ganti rugi sudah diberikan, namun warga masih belum pindah dan masih menempati. Makanya kami diminta bantuannya untuk melakukan pembongkaran ini," kata dia.

Kusnandir menambahkan, di lokasi tersebut ada sekitar 21 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah milik PT Widjati Aji seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 17 KK sudah menerima ganti rugi dan tempat tinggal.

"Sisanya belum, masih proses perundingan. Sisanya diharapkan segera mengambil ganti rugi di perusahaan dan mengosongkan rumah," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8587 seconds (0.1#10.140)