Fuad Amin Kembali Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron. Status baru ini disematkan kepada Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Kasus Fuad sudah ada ekspose lagi dan akhirnya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Sprindik barunya itu mengenai posisi dia sebagai kepala daerah,” tandas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, pekan lalu.
Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci apakah penetapan Fuad sebagai tersangka baru berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sejak 2007 untuk jual-beli gas alam atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam korupsi pengadaan.
Yang jelas, ujarnya, penetapan Fuad sebagai tersangka sebelumnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Bangkalan.
Bambang Widjojanto juga belum menyampaikan secara rinci pasal apa yang disangkakan atau diduga dilanggar Fuad dalam sprindik baru itu. Dia menuturkan, perincian kasus, sangkaan, dan pasalnya nanti disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
“Pasalnya nanti diumumkan, jangan sekarang. Masih tipikor tapi pengembangan periodenya, sudah resmi tapi pasalnya nanti diikutkan, nanti saja biar lebih detail,” ungkap mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Sementara itu, Johan Budi SP kaget saat dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka baru kepada Fuad Amin. Dia menyatakan sampai kemarin belum ada informasi yang diterimanya mengenai sprindik baru atas nama Fuad Amin.
Namun Johan mengaku, pekan lalu memang ada gelar perkara (ekspose) berkaitan dengan Fuad Amin dan kasus dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Gelar perkara itu juga berkaitan dengan pengembangan dan sangkaan baru kepada Fuad. Deputi Pencegahan KPK ini melanjutkan, pekan lalu penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi penting.
Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono, mantan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, mantan Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Hakim, Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Razak, Direktur Utama PD Sumber Daya Chairil Anwar, Direktur Utama PD Sumber Daya Chairil Saleh, Plt Direktur PD Sumber Daya Cholil Solihin, Direktur PD Sumber Daya Afandy, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto, GM Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto.
Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas para tersangka. “Pengembangan kasus ini juga melihat apakah masih ada pemberi dan penerima lain atau tidak,” tandas Johan.
Komisaris PT Pertamina EP Denny Indrayana mengatakan, sepengetahuannya, kasus jualbeli gas alam dengan tersangka Fuad Amin, Antonio, dan Abdul Rouf (ajudan Fuad) tidak terkait dengan Pertamina EP, tapi terkait dengan Pertamina yang lain atau anak perusahaan Pertamina lainnya.
Denny turut mengomentari pemeriksaan dua mantan direksi Pertamina EP. Menurut dia, pemeriksaan itu sah saja dilangsungkan, tapi kaitannya tidak langsung dengan Pertamina EP. “Saya perlu cek (kontrak Pertamina EP dengan PT MKS). Tapi seingat saya itu kaitannya bukan dengan EP. (Soal posisi Pertamina EP dalam jual-beli gas) yang lebih tahu teman-teman direksi,” ungkap Denny akhir pekan lalu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu melanjutkan, dirinya ditawari menjadi komisaris Pertamina EP sejak menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Presiden SBY. Tapi beberapa kali Denny menolak karena takut ada konflik kepentingan dengan jabatannya selaku stafsus. Denny mengatakan, saat ini dirinya belum genap satu tahun di Pertamina EP.
Pada dasarnya, dia mencoba untuk memberikan kontribusi sesuai dengan semangat antikorupsi baik saat pernah menjabat sebagai komisaris utama Jamsostek (BPJS) maupun di Pertamina EP. “Jadi, kalau terkait korupsi kita tertibkan,” ujarnya.
Sabir Laluhu
“Kasus Fuad sudah ada ekspose lagi dan akhirnya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Sprindik barunya itu mengenai posisi dia sebagai kepala daerah,” tandas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, pekan lalu.
Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci apakah penetapan Fuad sebagai tersangka baru berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sejak 2007 untuk jual-beli gas alam atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam korupsi pengadaan.
Yang jelas, ujarnya, penetapan Fuad sebagai tersangka sebelumnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Bangkalan.
Bambang Widjojanto juga belum menyampaikan secara rinci pasal apa yang disangkakan atau diduga dilanggar Fuad dalam sprindik baru itu. Dia menuturkan, perincian kasus, sangkaan, dan pasalnya nanti disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
“Pasalnya nanti diumumkan, jangan sekarang. Masih tipikor tapi pengembangan periodenya, sudah resmi tapi pasalnya nanti diikutkan, nanti saja biar lebih detail,” ungkap mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Sementara itu, Johan Budi SP kaget saat dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka baru kepada Fuad Amin. Dia menyatakan sampai kemarin belum ada informasi yang diterimanya mengenai sprindik baru atas nama Fuad Amin.
Namun Johan mengaku, pekan lalu memang ada gelar perkara (ekspose) berkaitan dengan Fuad Amin dan kasus dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Gelar perkara itu juga berkaitan dengan pengembangan dan sangkaan baru kepada Fuad. Deputi Pencegahan KPK ini melanjutkan, pekan lalu penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi penting.
Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono, mantan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, mantan Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Hakim, Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Razak, Direktur Utama PD Sumber Daya Chairil Anwar, Direktur Utama PD Sumber Daya Chairil Saleh, Plt Direktur PD Sumber Daya Cholil Solihin, Direktur PD Sumber Daya Afandy, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto, GM Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto.
Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas para tersangka. “Pengembangan kasus ini juga melihat apakah masih ada pemberi dan penerima lain atau tidak,” tandas Johan.
Komisaris PT Pertamina EP Denny Indrayana mengatakan, sepengetahuannya, kasus jualbeli gas alam dengan tersangka Fuad Amin, Antonio, dan Abdul Rouf (ajudan Fuad) tidak terkait dengan Pertamina EP, tapi terkait dengan Pertamina yang lain atau anak perusahaan Pertamina lainnya.
Denny turut mengomentari pemeriksaan dua mantan direksi Pertamina EP. Menurut dia, pemeriksaan itu sah saja dilangsungkan, tapi kaitannya tidak langsung dengan Pertamina EP. “Saya perlu cek (kontrak Pertamina EP dengan PT MKS). Tapi seingat saya itu kaitannya bukan dengan EP. (Soal posisi Pertamina EP dalam jual-beli gas) yang lebih tahu teman-teman direksi,” ungkap Denny akhir pekan lalu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu melanjutkan, dirinya ditawari menjadi komisaris Pertamina EP sejak menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Presiden SBY. Tapi beberapa kali Denny menolak karena takut ada konflik kepentingan dengan jabatannya selaku stafsus. Denny mengatakan, saat ini dirinya belum genap satu tahun di Pertamina EP.
Pada dasarnya, dia mencoba untuk memberikan kontribusi sesuai dengan semangat antikorupsi baik saat pernah menjabat sebagai komisaris utama Jamsostek (BPJS) maupun di Pertamina EP. “Jadi, kalau terkait korupsi kita tertibkan,” ujarnya.
Sabir Laluhu
(ftr)