Dewan Balik Dukung Pemkot

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:22 WIB
Dewan Balik Dukung Pemkot
Dewan Balik Dukung Pemkot
A A A
SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya yang getol memperjuangkan pedagang Pasar Koblen, kini mulai luntur.

Komisi bidang perekonomian itu kini beralih mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan aktivitas jual beli di pasar yang menempati eks rumah tahanan militer (RTM) itu. Dengan tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur mengatakan, investor Pasar Koblen, yakni PT Dwi Budi Jaya, tidak memiliki niat baik mengurusi semua perizinan.

Mengacu pada aturan, pasar tidak boleh beraktivitas sebelum mengantongi perizinan dari pemkot. Begitu pula kontrak antara pedagang dengan pengelola, tidak boleh ada sebelum PT Dwi Budi Jaya mengantongi izin operasional dari pemerintah. Tapi yang terjadi, meskipun belum ada izin, pedagang terlanjur menandatangani kontrak hingga 2020. “Karena pasar ini tidak ada izin, maka tidak kami dukung. Nanti kalau sudah ada izin, baru akan kami dukung,” katanya, kemarin.

Politikus asal PKB ini meminta PT Dwi Budi Jaya bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung pedagang. Tanggung jawab tersebut bisa dengan ganti rugi pendapatan selama Pasar Koblen ditutup atau dengan kompensasi lainnya. Bentuk kompensasi bisa dibicarakan dengan pedagang.

Sejauh ini, pemkot sudah memediasi dengan para pedagang. Hasil mediasi di antaranya pemkot menawarkan tempat di Pasar Induk Osowilangon, Pasar Induk Jemundo Sidoarjo, dan pasar-pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Surya. “Di sisi lain, saya menduga ada rencana terselubung dari PT Dwi Budi Jaya. Hal itu karena tidak ada transparansi.

Seperti luas tanah yang dilaporkan sekitar lima hektare, padahal hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahannya seluas 3,8 hektare. Selain itu, terdengar kabar akan dibuat gedung komersial,” ujarnya.

Sikap Mazlan ini berbeda dengan pertengahan bulan lalu saat dia inspeksi mendadak (sidak) ke pasar itu. Saat itu, Mazlan mendukung penuh keinginan investor dan pedagang untuk pengurusan izin keberadaan Pasar Buah Koblen. Pasalnya, masalah ini sudah berlarutlarut sejak empat tahun lalu. “Kami mendukung penuh keinginan investor dan pedagang untuk pengurusan izin keberadaan Pasar Buah Koblen,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya hanya menyegel lapak-lapak pedagang sehingga tidak ada pembongkaran. Penyegelan tersebut dilakukan sampai pihak pengelola melengkapi berkas perizinan. Artinya, setelah proses izin lengkap, pedagang akan diperbolehkan berjualan lagi.

“Kami minta pedagang tidak menuntut pemkot. Sebab pemkot sudah bertindak sesuai mekanisme. Kami sarankan pedagang meminta ganti rugi pada PT Dwi Budi Jaya selaku pemilik lahan. PT Dwi Jaya yang menerima sewa stan dari para pedagang,” katanya.

Lukman Hakim
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1200 seconds (0.1#10.140)