Awas Pedagang Jangan Main Timbangan
A
A
A
SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo menyediakan timbangan pos ukur ulang di Pasar Larangan. Hal ini dilakukan untuk menekan kecurangan penjual atas ukuran timbangan.
Pembeli yang merasa kurang yakin akan berat barang yang dibeli di Pasar Larangan dapat memanfaatkan timbangan pos ukur ulang. Alat timbang digital disediakan untuk mengetahui tepat tidaknya berat barang belanjaan hasil timbangan penjual. Satu unit alat timbang disediakan untuk memberikan rasa nyaman konsumen Pasar Larangan.
Alat timbang tersebut disediakan gratis dan dilengkapi alat pencetak hasil berat barang yang ditimbang. Secara otomatis, struk atau kertas keterangan berat barang akan keluar setelah penimbangan. Maksimal barang yang boleh ditimbang tidak lebih dari 30 kg.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, alat tersebut disediakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional. Timbangan pos ukur ulang disediakan untuk memberikan rasa nyaman kepada pembeli dalam hal mengukur tingkat kejujuran pedagang. Dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran, tidak akan merugikan konsumen.
Selain itu, dengan pemakaian standar satuan, metode pengukuran serta alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya akan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kalau pembeli ragu atas berat barang yang dibeli tidak sesuai, kan bisa ditimbang di pos ukur ini,” kata Saiful Ilah.
Setelah ada timbangan pos ukur ulang, Saiful Ilah meminta instansi terkait terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang pasar. Hal tersebut untuk mewujudkan pasar tertib ukur. Seperti dengan melakukan cap tanda tera maupun ukur ulang barang yang dibeli konsumen.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, tahun ini ada lima unit timbangan pos ukur ulang yang diberikan.
Empat unit pos ukur ulang dari Diskoperindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo serta satu unit dari Disperindag Provinsi Jawa Timur. Bantuan peralatan timbangan diberikan kepada lima pasar di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Pasar Larangan, Pasar Porong, Pasar Gedangan, Pasar Taman, dan Pasar Krian.
Masingmasing pasar akan terdapat satu unit timbangan pos ukur ulang. “Timbangan pos ukur ulang ini bisa dimanfaatkan pembeli,” katanya.
Abdul Rouf
Pembeli yang merasa kurang yakin akan berat barang yang dibeli di Pasar Larangan dapat memanfaatkan timbangan pos ukur ulang. Alat timbang digital disediakan untuk mengetahui tepat tidaknya berat barang belanjaan hasil timbangan penjual. Satu unit alat timbang disediakan untuk memberikan rasa nyaman konsumen Pasar Larangan.
Alat timbang tersebut disediakan gratis dan dilengkapi alat pencetak hasil berat barang yang ditimbang. Secara otomatis, struk atau kertas keterangan berat barang akan keluar setelah penimbangan. Maksimal barang yang boleh ditimbang tidak lebih dari 30 kg.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, alat tersebut disediakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional. Timbangan pos ukur ulang disediakan untuk memberikan rasa nyaman kepada pembeli dalam hal mengukur tingkat kejujuran pedagang. Dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran, tidak akan merugikan konsumen.
Selain itu, dengan pemakaian standar satuan, metode pengukuran serta alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya akan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kalau pembeli ragu atas berat barang yang dibeli tidak sesuai, kan bisa ditimbang di pos ukur ini,” kata Saiful Ilah.
Setelah ada timbangan pos ukur ulang, Saiful Ilah meminta instansi terkait terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang pasar. Hal tersebut untuk mewujudkan pasar tertib ukur. Seperti dengan melakukan cap tanda tera maupun ukur ulang barang yang dibeli konsumen.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, tahun ini ada lima unit timbangan pos ukur ulang yang diberikan.
Empat unit pos ukur ulang dari Diskoperindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo serta satu unit dari Disperindag Provinsi Jawa Timur. Bantuan peralatan timbangan diberikan kepada lima pasar di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Pasar Larangan, Pasar Porong, Pasar Gedangan, Pasar Taman, dan Pasar Krian.
Masingmasing pasar akan terdapat satu unit timbangan pos ukur ulang. “Timbangan pos ukur ulang ini bisa dimanfaatkan pembeli,” katanya.
Abdul Rouf
(ftr)