Kritik Bupati di Dunia Maya, PNS Dimeja Hijaukan
A
A
A
SUNGGUMINASA - Fadli, seorang PNS Dinas Pariwisata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dimeja hijaukan oleh bupatinya hanya karena mengkritik kinerjanya lewat dunia maya.
Sang PNS bahkan terancam hukuman 6 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada Jumat (19/12/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denata menyatakan, terdakwa Fadli dianggap melakukan pencemaran nama baik lewat sebuah grup media sosial Line.
Terdakwa dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang informatika dan teknologi (IT).
Ibu terdakwa, Rukmini pun sebelumnya tidak mengetahui bahwa anaknya menjalani penahanan hingga harus menjalani persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Jack Parapa menilai kasus ini tidak perlu dimeja hijaukan karena hanya merupakan saran dan kritikan terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.
Meski demikian majelis hakim akan terus melanjutkan proses persidangan dan akan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu 24 Desember mendatang.
Sang PNS bahkan terancam hukuman 6 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada Jumat (19/12/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denata menyatakan, terdakwa Fadli dianggap melakukan pencemaran nama baik lewat sebuah grup media sosial Line.
Terdakwa dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang informatika dan teknologi (IT).
Ibu terdakwa, Rukmini pun sebelumnya tidak mengetahui bahwa anaknya menjalani penahanan hingga harus menjalani persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Jack Parapa menilai kasus ini tidak perlu dimeja hijaukan karena hanya merupakan saran dan kritikan terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.
Meski demikian majelis hakim akan terus melanjutkan proses persidangan dan akan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu 24 Desember mendatang.
(sms)