Kejati Periksa Bahder Johan

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:09 WIB
Kejati Periksa Bahder...
Kejati Periksa Bahder Johan
A A A
PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTG Sematang Borang senilai Rp164 miliar terus bergulir.

Kemarin tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) KejaksaanTinggi (Kejati) Sumsel memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) periode 2006-2013, Bahder Johan. Bahder diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB. Bahder di sodorkan 25 pertanyaan menyangkut perannya sebagai Dirut atau pengguna anggaran.

Seperti apa peranan saksi dalam tahap pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas, instalasi, aksesori, transportasi hingga fasilitas lainnya. “Dirut SP2J kita periksa dengan 25 pertanyaan,” ujar Azwar Hamid, Kasi Urusan Eksaminasi dan Eksekusi (Uheksi) pada Pidsus Kejati Sumsel, kemarin.

Tim penyidik memastikan, pemeriksaan belum usai dan Bahder akan dipanggil kembali untuk diperiksa pekan depan. “Pemeriksaan untuk saksi Bahder ini belum tuntas, kita panggil pekan depan sebagai saksi. Pemeriksaan nanti akan di kembangkan lagi,” jelas dia.

Sejauh ini, sambung Azwar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan menetapkan satu ter sangka, yakni Asep Syaifullah, staf PTSP2J. “Soal ada tidaknya tersangka lain masih melihat perkembangan penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Penyidik pada Pidsus yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya juga memeriksa saksi Yusransyah, selaku Mantan Direktur Operasional PT SP2J Tahun 2006-2013. “Jadi ada dua saksi yang kita periksa hari ini, dan rencananya untuk Dirut baru SP2J Marwan Hasmen akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sekitar awal tahun baru mendatang,” jelas dia.

Sebelumnya, para penyidik Pidsus yang menangani perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas PLTMG 2x7 mw Boombaru yang berlokasi di Sematang Borang ini hampir setiap harinya melakukan pemeriksaan saksi. Setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Asep Syaifullah, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam perkara itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel T Suhaimi sebelumnya menegaskan, proses Penyelidikan (LID) sudah berjalan sejak awal Oktober dan belum lama naik tahap Penyi di kan (DIK). Lantaran dite mukannya unsur dugaan korupsi berupa tindakan melawan hukum.

Adapun dalam perkara ini, pihak kejati menemukan berbagai perbuatan melanggar hukum, di antaranya pelaksanaan proyek tak sesuai aturan. Banyak ketentuan pengadaan yang tak dipenuhi.

Diantaranya, tak dibuatnya harga perkiraan sendiri (HPS), tak dilakukan survei harga dan lainnya. Bahkan, dalam penetapan pemenang ternyata saat proses pengerjaan dilakukan pihak lain tanpa pengumuman.

Retno Palupi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9052 seconds (0.1#10.140)