Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Depok

Jum'at, 19 Desember 2014 - 11:39 WIB
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan...
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Depok
A A A
DEPOK - Menjelang Natal dan Tahun Baru, sebanyak 27.879 botol miras dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Balaikota Depok oleh Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah, dan juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok.

Tak hanya miras jenis botol, tetapi sebanyak 824 kaleng dan 504 plastik serta 65 jerigen ciu serta miras oplosan juga dimusnahkan. Pemusnahan miras merupakan hasil razia sejak bulan Juli-Desember 2014.

"Jumlahnya meningkat dari 15 ribu periode Januari 2014 hingga 28 ribu botol periode hingga tahun ini, itu indikasinya kita gencar," jelas Kapolresta Depok di Balaikota Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah, Jumat (19/12/2014).

Subarkah menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pelaku. Subarkah mengungkapkan bahwa penjual miras sulit dijerat dengan pidana.

"Kita tak bisa jerat pidana. Ini Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maksimal tiga bulan penjara. Karena itu kita makin gencar saja," tegasnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan Perda Miras yang diberlakukan membuat para penjual miras hampir tidak mungkin berjualan secara legal di Depok.

Sebab perda tersebut mengatur jarak dan batas kadar alkohol dimana tak boleh dijual di lingkungan berjarak 500 meter dari sekolah dan tempat ibadah.

"Penjual miras ataupun mini market siapapun yang berjualan miras kita tindak. Kami libatkan ormas, ulama, atau siapapun laporkan bagi siapun yang belum tersentuh hukum, penjual miras oplosan pun apalagi yang sudah membuat banyak korban jiwa berjatuhan," tegas Nur Mahmudi.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)