Hakim Tetapkan Iqbal Wibisono Ditahan

Rabu, 17 Desember 2014 - 12:48 WIB
Hakim Tetapkan Iqbal...
Hakim Tetapkan Iqbal Wibisono Ditahan
A A A
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada Iqbal Wibisono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Penetapan penahanan bernomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Smg tersebut dibacakan Hakim Ketua Hastopo seusai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa Iqbal Wibisono dan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang,” kata Hastopo.

Alasan atas penetapan itu, lanjut Hastopo, untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan. Rencananya proses penahanan akan berlangsung selama 30 hari ke depan dimulai dari kemarin. “Ditahan mulai ditetapkan yakni hari ini (kemarin) 15 Desember 2014 hingga 14 Januari 2015. Kemudian memerintahkan kepada jaksa menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutannya,” katanya.

Menanggapi penetapan penahanan itu, Iqbal melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosef Parera, mengaku kecewa. Sebab majelis hakim dinilai tidak adil terhadap penanganan kasus tersebut. “Masyarakat boleh marah dengan kasus ini, tapi majelis hakim tentu tidak boleh. Majelis hakim harus fair dong,” kata dia saat ditemui seusai persidangan.

Theodorus mengaku belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketetapan itu. Dia akan fokus mengumpulkan saksi-saksi yang meringankan. “Belum (melakukan penangguhan penahanan) dulu, nanti akan kami kumpulkan saksi-saksi yang meringankan, setelah itu baru akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia didakwa menerima uang yang dipotong dari empat lembaga penerima bantuan dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 di Wonosobo sebesar Rp60 juta.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan Subsider, yakni Pasal 3 UU yang sama.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 5 dan 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
2 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
3 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
4 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
4 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
6 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
6 jam yang lalu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved