Hakim Tetapkan Iqbal Wibisono Ditahan

Rabu, 17 Desember 2014 - 12:48 WIB
Hakim Tetapkan Iqbal Wibisono Ditahan
Hakim Tetapkan Iqbal Wibisono Ditahan
A A A
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada Iqbal Wibisono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Penetapan penahanan bernomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Smg tersebut dibacakan Hakim Ketua Hastopo seusai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa Iqbal Wibisono dan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang,” kata Hastopo.

Alasan atas penetapan itu, lanjut Hastopo, untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan. Rencananya proses penahanan akan berlangsung selama 30 hari ke depan dimulai dari kemarin. “Ditahan mulai ditetapkan yakni hari ini (kemarin) 15 Desember 2014 hingga 14 Januari 2015. Kemudian memerintahkan kepada jaksa menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutannya,” katanya.

Menanggapi penetapan penahanan itu, Iqbal melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosef Parera, mengaku kecewa. Sebab majelis hakim dinilai tidak adil terhadap penanganan kasus tersebut. “Masyarakat boleh marah dengan kasus ini, tapi majelis hakim tentu tidak boleh. Majelis hakim harus fair dong,” kata dia saat ditemui seusai persidangan.

Theodorus mengaku belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketetapan itu. Dia akan fokus mengumpulkan saksi-saksi yang meringankan. “Belum (melakukan penangguhan penahanan) dulu, nanti akan kami kumpulkan saksi-saksi yang meringankan, setelah itu baru akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia didakwa menerima uang yang dipotong dari empat lembaga penerima bantuan dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 di Wonosobo sebesar Rp60 juta.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan Subsider, yakni Pasal 3 UU yang sama.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 5 dan 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5875 seconds (0.1#10.140)