Mencuri di Kapal, Rio dan Firdaus Ditangkap
A
A
A
CILEGON - Rio Sonday (33) dan Firdaus (35), tertangkap basah saat mencuri telepon genggam di atas kapal yang berlayar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang masih saudara ini beraksi dengan mencongkel pintu mobil incarannya yang terparkir di dak kapal yang akan menyeberangi Selat Sunda. Keduanya ditangkap pemilik mobil.
Petugas keamanan kapal menahan kedua pelaku untuk menghindari amukan penumpang yang geram.
"Kejadiannya di atas KMP Royal Nusantara. Awalnya kami mendapat informasi dari awak kapal tentang adanya aksi kedua pelaku pencurian. Kami langsung perintahkan anggota untuk segera menangkap pelakunya saat kapal baru sandar di Pelabuhan Merak," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Nana Supriatna kepada wartawan, Selasa (16/12/2014)
Lanjut Nana, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam dan uang tunai.
"Ini modus baru, yang biasanya beraksi di pelabuhan kini di atas kapal saat perjalanan. Saat ini (pelaku) kami tahan di sini (KSKP Merak) masih dimintai keterangan oleh petugas kami," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Salah satu pelakum Rio, mengaku melakukan aksi saat kendaraan dalam keadaan kosong.
"Pakai gunting, Mas, saya congkel. Tadinya buat usaha jualan cincin batu," kata Rio yang mengaku menyesali perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang masih saudara ini beraksi dengan mencongkel pintu mobil incarannya yang terparkir di dak kapal yang akan menyeberangi Selat Sunda. Keduanya ditangkap pemilik mobil.
Petugas keamanan kapal menahan kedua pelaku untuk menghindari amukan penumpang yang geram.
"Kejadiannya di atas KMP Royal Nusantara. Awalnya kami mendapat informasi dari awak kapal tentang adanya aksi kedua pelaku pencurian. Kami langsung perintahkan anggota untuk segera menangkap pelakunya saat kapal baru sandar di Pelabuhan Merak," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Nana Supriatna kepada wartawan, Selasa (16/12/2014)
Lanjut Nana, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam dan uang tunai.
"Ini modus baru, yang biasanya beraksi di pelabuhan kini di atas kapal saat perjalanan. Saat ini (pelaku) kami tahan di sini (KSKP Merak) masih dimintai keterangan oleh petugas kami," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Salah satu pelakum Rio, mengaku melakukan aksi saat kendaraan dalam keadaan kosong.
"Pakai gunting, Mas, saya congkel. Tadinya buat usaha jualan cincin batu," kata Rio yang mengaku menyesali perbuatannya.
(zik)