Sumut Terima DIPA Rp46,45 Triliun

Selasa, 16 Desember 2014 - 13:28 WIB
Sumut Terima DIPA Rp46,45...
Sumut Terima DIPA Rp46,45 Triliun
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, menyerahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 kepada kementerian/lembaga, bupati dan wali kota di Gedung Bina Graha, Senin (15/12), sebesar Rp46,45 triliun.

Dari jumlah itu, Rp384 miliar merupakan dana desa. Sebelum diserahkan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Pemprov Sumut, Mirza Effendi, mewakili Menteri Keuangan menyampaikan, penyerahan DIPA 2015 oleh gubernur Sumut ini merupakan tahap akhir dari semua proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Adapun alokasi APBN 2015 di Sumut total sebesar Rp46,45 triliun yang terdiri dari untuk kewenangan pusat dan instansi vertikal di daerah Rp14,5 triliun; dan dana dekonsentrasi serta pembantuan Rp730 miliar. “Sementara untuk dana transfer daerah dan dana desa 2015 sebesar Rp31,23 triliun yang terdiri dari dana perimbangan Rp24,7 triliun; dana transfer Rp6,14 triliun; dan dana desa Rp384 miliar,” ungkap Mirza.

Jumlah ini sedikit menurun dibanding 2014 sebesar Rp48,713 triliun atau turun sekitar Rp2,3 triliun. Namun menurut Mirza, jumlah ini memang belum secara total untuk TA 2015 karena nanti akan ada penambahan di APBN Perubahan 2015. “Ini uangnya belum ada semua, nanti dalam tahun berjalan penerimaan negara maksimal pasti akan ada penambahan,” ujar Mirza.

Mengenai dana desa Rp384 miliar, kata Mirza, anggaran itu berupa dana transfer yang langsung masuk ke zAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, tidak melalui provinsi lagi. Jumlah untuk setiap daerah juga berbeda berdasarkan kebutuhannya.

Seusai menyerahkan DIPA ke semua instansi dan kepala daerah, gubernur Sumut menyebutkan, dana APBN 2015 yang dialokasikan untuk kementerian/ lembaga Provinsi Sumut yang paling besar yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp1,21 triliun; Kementerian Perhubungan Rp953,12 miliar; Kodam I/BB sebesar Rp801,11 miliar; Kementerian Agama Rp543 miliar;Kementerian Kesehatan Rp541,67 miliar; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp255,97 miliar.

“Penyerahan DIPA sebelum tahun anggaran berjalan, agar di awal tahun bisa langsung dimulai. Tidak boleh lagi pelaksanaan program (tender) dimulai pada Juni,” ujar Gatot.

Fakhrur Rozi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)