Waspadai Produk Investasi

Senin, 15 Desember 2014 - 14:07 WIB
Waspadai Produk Investasi
Waspadai Produk Investasi
A A A
BATU - Masyarakat di wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo diminta lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi.

Jika perusahaan pengelola jasa keuangan menawarkan keuntungan berlipat-lipat, dipastikan perusahaan investasi itu tidak sehat dalam sisi manajemennya. Risikonya uang yang diinvestasikan bisa hilang dalam waktu sekejap. Feralina S Tobing, pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyatakan, di Indonesia ada beberapa macam produk keuangan sebagai tempat berinvestasi.

Antara lain berupa asuransi, deposito, reksadana, obligasi, tabungan, dan saham. Sebagian masyarakat ada juga yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas, tanah, dan yang lainnya. ”Yang penting sebelum memutuskan pilih produk pengelola jasa keuangan seperti asuransi atau yang lain, pastikan dulu perusahaan pengelola jasa keuangan itu terdaftar di OJK,” ucap Feralina.

Menurut dia, ada cara aman untuk berinvestasi di perusahaan pengelola jasa keuangan. Pertama, ketahui kebutuhan keuangan di masa yang akan datang. Pahami produk keuangan yang ditawarkan, pahami risiko dari produk keuangan yang ditawarkan, hindari tawaran dengan iming-iming hasil di luar kewajaran.

”Indonesia tergolong negara berkembang. Ciri masyarakatnya sangat mudah untuk ditawari berbagai produk keuangan dengan keuntungan yang tidak wajar. Jadi hati-hati dengan penawaran menarik yang ditawarkan marketing perusahaan jasa keuangan itu,” ungkapnya.

Pengawas Perbankan dan Jasa Keuangan OJK Malang Jimmy Hendrik menambahkan, mulai Januari–November 2014, OJK Malang menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 247 pengaduan. Konsumen yang mengadu ke OJK terkait dengan investasi keuangannya.

Tapi ada pula yang bertanya soal cara berinvestasi yang aman, kemudian bertanya pula tentang menyelesaikan sengketa dengan perusahaan jasa keuangan. Ada juga yang serta bertanya soal kredit kendaraan yang tiba-tiba ditarik secara paksa oleh perusahaan pembiayaan.

”Memang rata-rata antara konsumen/nasabah kurang memahami isi perjanjian kerja sama yang disodorkan oleh perusahaan pembiayaan. Ketika ada masalah dengan keuangannya. Maka motornya langsung ditarik perusahaan yang membiayai kredit motor. Kemudian pemilik motor hanya terdiam tidak tahu harus melapor ke mana,” urai Jimmy.

Diterangkan, akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola jasa keuangan yang menawarkan produknya ke masyarakat dengan imbalan keuntungan yang tinggi.

Kata Jimmy, masyarakat harus jeli. Apabila penawarannya lewat telemarketing, lalu menjanjikan imbalan keuntungan yang berlipat- lipat dan kemudahan investasi. Maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengecek nama perusahaan yang menawarkan investasi itu ke OJK.

”Tugas OJK mengawasi pengelolaan jasa keuangan yang terdaftarsaja. Sarankitasebelum berinvestasi harus yakin bahwa perusahaannya terdaftardiOJK, dan mencari tahu keuangan kita akan diputar di pasar modal mana. Hal itu semua untuk menghindari penipuan,” tutur Jimmy saat bersosialisasi tugas OJK kepada awak media yang bertugas Malang Raya, kemarin.

Maman Adi Saputro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7085 seconds (0.1#10.140)