Tabrak Tumpukan Batu, Pencuri Motor Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Polsek Cidadap Kota Bandung berhasil menangkap seorang pencuri motor. DR (32) yang dalam kondisi mabuk, ditangkap pihak kepolisian setelah menabrak tumpukan batu.
Kapolsek Cidadap Kompol Hanafi menuturkan, kejadian ini berawal saat anggota gabungan tengah menggelar Operasi C3 (Curat, Curas, Curanmor) di Jalan Setiabudi, dekat Terminal Ledeng sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang saat itu mengendarai motor panik ketika melihat jajaran kepolisian Cidadap tengah menggelar operasi.
Tersangka bermaksud menghindar dengan berputar arah. Namun sial, DR yang saat itu dalam keadaan mabuk malah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Merasa curiga, anggota lalu mendekati tersangka yang saat itu tengah terjatuh. Saat anggota meminta identitas kendaraan, DR tak bisa menujukkan.
"Kami lalu periksa dan ternyata tersangka mengakui bahwa kendaraan tersebut hasil curian yang dilakukan di Kampung Cirateun, Jalan Sersan Sodik," tutur Hanafi, Minggu (14/12/2014).
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap badan DR dan menemukan satu paket ganja kering. "Kini (ganja) telah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung," ujarnya.
Ketika disinggung modus yang dilakukan tersangka saat mencuri motor, Hanafi mengatakan DR menggunakan kunci duplikat. "Jadi tersangka menggunkan kunci duplikat yang dibuat khusus," katanya.
Kini, DR harus merasakan dinginnya jeruji di Polsek Cidadap. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Kapolsek Cidadap Kompol Hanafi menuturkan, kejadian ini berawal saat anggota gabungan tengah menggelar Operasi C3 (Curat, Curas, Curanmor) di Jalan Setiabudi, dekat Terminal Ledeng sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang saat itu mengendarai motor panik ketika melihat jajaran kepolisian Cidadap tengah menggelar operasi.
Tersangka bermaksud menghindar dengan berputar arah. Namun sial, DR yang saat itu dalam keadaan mabuk malah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Merasa curiga, anggota lalu mendekati tersangka yang saat itu tengah terjatuh. Saat anggota meminta identitas kendaraan, DR tak bisa menujukkan.
"Kami lalu periksa dan ternyata tersangka mengakui bahwa kendaraan tersebut hasil curian yang dilakukan di Kampung Cirateun, Jalan Sersan Sodik," tutur Hanafi, Minggu (14/12/2014).
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap badan DR dan menemukan satu paket ganja kering. "Kini (ganja) telah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung," ujarnya.
Ketika disinggung modus yang dilakukan tersangka saat mencuri motor, Hanafi mengatakan DR menggunakan kunci duplikat. "Jadi tersangka menggunkan kunci duplikat yang dibuat khusus," katanya.
Kini, DR harus merasakan dinginnya jeruji di Polsek Cidadap. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
(zik)