PNS Dilarang Terima Gratifikasi

Sabtu, 13 Desember 2014 - 11:54 WIB
PNS Dilarang Terima...
PNS Dilarang Terima Gratifikasi
A A A
SLEMAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman dilarang menerima hadiah, baik berupa uang maupun fasilitas lain dari pihak swasta.

Apalagi pemberian ini menyangkut dengan kebijakan dan jabatan mereka. Sebab pemberian itu, masuk kategori tindak pidana korupsi. “Jadi korupsi itu tidak hanya penyalahgunaan uang negara, pemberian hadiah juga termasuk tindak pidana korupsi,” ungkap Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Priyanto saat sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di aula lantai III Pemkab setempat, kemarin.

Agus mengatakan sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis kategori yang masuk tindak pidana korupsi, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penggelapan uang, dan konflik kepentingan. “Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, selain untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, juga dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab Sleman,” katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman tetap komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. Satu di antaranya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari semua praktek korupsi.

Untuk itu, berharap seluruh aparatur memiliki komitmen dalam membangun budaya kerja yang bebas dari perilaku korupsi. “Yang lebih penting lagi, dapat tertanam dalam setiap jiwa aparatur. Sehingga menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari perilaku korupsi,” paparnya.

Selain itu, sebagai upaya untuk percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi Sleman. Juga telah membentuk tim koordinasi, monitoring, dan evaluasi (kormonev) percepatan pemberantasan korupsi.

“Tim ini sekaligus melaksanakan Diktum Instruksi Umum dan Instruksi Khusus sebagaimana ketentuan dari Kemenpan,” ungkapnya.

Priyo Setyawan
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
2 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
4 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
4 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
5 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved