PNS Dilarang Terima Gratifikasi
A
A
A
SLEMAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman dilarang menerima hadiah, baik berupa uang maupun fasilitas lain dari pihak swasta.
Apalagi pemberian ini menyangkut dengan kebijakan dan jabatan mereka. Sebab pemberian itu, masuk kategori tindak pidana korupsi. “Jadi korupsi itu tidak hanya penyalahgunaan uang negara, pemberian hadiah juga termasuk tindak pidana korupsi,” ungkap Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Priyanto saat sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di aula lantai III Pemkab setempat, kemarin.
Agus mengatakan sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis kategori yang masuk tindak pidana korupsi, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penggelapan uang, dan konflik kepentingan. “Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, selain untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, juga dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab Sleman,” katanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman tetap komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. Satu di antaranya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari semua praktek korupsi.
Untuk itu, berharap seluruh aparatur memiliki komitmen dalam membangun budaya kerja yang bebas dari perilaku korupsi. “Yang lebih penting lagi, dapat tertanam dalam setiap jiwa aparatur. Sehingga menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari perilaku korupsi,” paparnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi Sleman. Juga telah membentuk tim koordinasi, monitoring, dan evaluasi (kormonev) percepatan pemberantasan korupsi.
“Tim ini sekaligus melaksanakan Diktum Instruksi Umum dan Instruksi Khusus sebagaimana ketentuan dari Kemenpan,” ungkapnya.
Priyo Setyawan
Apalagi pemberian ini menyangkut dengan kebijakan dan jabatan mereka. Sebab pemberian itu, masuk kategori tindak pidana korupsi. “Jadi korupsi itu tidak hanya penyalahgunaan uang negara, pemberian hadiah juga termasuk tindak pidana korupsi,” ungkap Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Priyanto saat sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di aula lantai III Pemkab setempat, kemarin.
Agus mengatakan sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis kategori yang masuk tindak pidana korupsi, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penggelapan uang, dan konflik kepentingan. “Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, selain untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, juga dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab Sleman,” katanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman tetap komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. Satu di antaranya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari semua praktek korupsi.
Untuk itu, berharap seluruh aparatur memiliki komitmen dalam membangun budaya kerja yang bebas dari perilaku korupsi. “Yang lebih penting lagi, dapat tertanam dalam setiap jiwa aparatur. Sehingga menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari perilaku korupsi,” paparnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi Sleman. Juga telah membentuk tim koordinasi, monitoring, dan evaluasi (kormonev) percepatan pemberantasan korupsi.
“Tim ini sekaligus melaksanakan Diktum Instruksi Umum dan Instruksi Khusus sebagaimana ketentuan dari Kemenpan,” ungkapnya.
Priyo Setyawan
(ftr)