PNS Dilarang Terima Gratifikasi

Sabtu, 13 Desember 2014 - 11:54 WIB
PNS Dilarang Terima...
PNS Dilarang Terima Gratifikasi
A A A
SLEMAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman dilarang menerima hadiah, baik berupa uang maupun fasilitas lain dari pihak swasta.

Apalagi pemberian ini menyangkut dengan kebijakan dan jabatan mereka. Sebab pemberian itu, masuk kategori tindak pidana korupsi. “Jadi korupsi itu tidak hanya penyalahgunaan uang negara, pemberian hadiah juga termasuk tindak pidana korupsi,” ungkap Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Priyanto saat sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di aula lantai III Pemkab setempat, kemarin.

Agus mengatakan sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis kategori yang masuk tindak pidana korupsi, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penggelapan uang, dan konflik kepentingan. “Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, selain untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, juga dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab Sleman,” katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman tetap komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. Satu di antaranya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari semua praktek korupsi.

Untuk itu, berharap seluruh aparatur memiliki komitmen dalam membangun budaya kerja yang bebas dari perilaku korupsi. “Yang lebih penting lagi, dapat tertanam dalam setiap jiwa aparatur. Sehingga menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari perilaku korupsi,” paparnya.

Selain itu, sebagai upaya untuk percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi Sleman. Juga telah membentuk tim koordinasi, monitoring, dan evaluasi (kormonev) percepatan pemberantasan korupsi.

“Tim ini sekaligus melaksanakan Diktum Instruksi Umum dan Instruksi Khusus sebagaimana ketentuan dari Kemenpan,” ungkapnya.

Priyo Setyawan
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
25 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
36 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved