Mantan Sales Pupuk Edarkan Ratusan Pil Koplo

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:37 WIB
Mantan Sales Pupuk Edarkan Ratusan Pil Koplo
Mantan Sales Pupuk Edarkan Ratusan Pil Koplo
A A A
TULUNGAGUNG - Suprapto, 26, mantan sales penjualan pupuk NPK asal Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, dibekuk aparat Kepolisian Polres Tulungagung.

Suprapto terbukti menjadi pecandu sekaligus pengedar pil koplo. Berbekal pengakuan Suprapto, hanya hitungan jam, petugas langsung meringkus lima orang lainnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita pil koplo dobel L (LL) sebanyak 609 butir. “Ada yang ditangkap di jalan, warung kopi, dan rumah, tetapi sebagian besar di rumah,” ujar Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto kemarin.

Selain ratusan butir narkoba kelas rendah, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa unit telepon seluler. Menurut Siswanto, penangkapan keenam pelaku yang seluruhnya warga Kecamatan Pagerwojo tersebut merupakan pengembangan kasus Ryan Hidayat, warga Samar, Kecamatan Pagerwojo. “Tersangka Ryan ditangkap sehari sebelum penangkapan enam orang ini. Kasus peredaran pil koplo ini ditengarai satu jaringan,” ucap Siswanto.

Menurutnya, setiap satu stik yang berisi delapan butir, para pelaku mematok harga Rp5.000. Sementara, satu boks berisi 95 butir dibanderol Rp50.000. Pasar mereka adalah pemuda kampung, pengangguran, termasuk sedikit lingkungan sekolah. “Namun, dari pengakuan pelaku, sebagian besar dikonsumsi pemuda kampung pengangguran,” papar dia.

Kepada petugas, Suprapto mengaku mengenal pil koplo sejak 2012. Berhenti menjadi sales pupuk NPK di Kalimantan, dia banting setir sebagai penjaja pil koplo. Barang diperoleh dari warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, berinisial YY yang kini tengah diburu aparat. Bagi Suprapto, penangkapan kasus pil koplo kali ini merupakan pengalaman ketiga kalinya.

“Saya sempat berhenti karena sakit. Tapi kemudian karena banyak permintaan, saya kemudian jualan lagi,” tuturnya. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Solichan Arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9397 seconds (0.1#10.140)