Grasi 5 Terpidana Mati Ditolak

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:34 WIB
Grasi 5 Terpidana Mati...
Grasi 5 Terpidana Mati Ditolak
A A A
SEMARANG - Lima terpidana mati yang akan dieksekusi Desember tahun ini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Eksekusi mati akan dilakukan menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung. “Yang (akan) dieksekusi itu lima terpidana mati. Kalau tanya mereka ada di mana, di Nusakambangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Hartadi saat pihaknya menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang kemarin.

Sayang, Hartadi tidak bersedia membeberkan identitas lima terpidana hukuman mati itu, termasuk apakah mereka itu warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA). Yang jelas, dia memastikan hak-hak para terpidana mati itu akan diberikan, termasuk memfasilitasi apa permintaan terakhirnya.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO , lima terpidana mati itu merupakan gembong narkoba. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika, pengedar bahkan bandar narkoba yang kedapatan ba-rang buktinya (narkotika golongan 1) di atas 5 gram ancaman maksimalnya bisa hukuman mati.

Terkait eksekusi mati di Indonesia, sejauh ini memang masih mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat, khususnya para aktivis HAM. Kendati demikian, pihak kejaksaan selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi itu sesuai konstitusi yang berlaku di negara ini.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan kepolisian. Eksekutor hukuman mati itu nanti kepolisian (penembak). Teknisnya nanti ditembak,” ucap Hartadi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menerangkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi dari pihak kejaksaan terkait siapa-siapa saja yang akan dieksekusi mati.

“Kalau mereka (terpidana mati) memang sekarang di Nusakambangan. Tapi ini terpidana yang mana kami belum tahu. Kalau data kami memang cukup banyak yang akan dieksekusi mati. Selain narkoba, yang terbanyak malah kasus pembunuhan,” katanya.

Pemerintah akan tetap melakukan hukuman mati terhadap lima terpidana narkotika. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan meski eksekusi yang akan segera dilakukan oleh kejaksaan ini menuai kontroversi dari amnesti internasional, namun pelaksanaan hukuman mati ini tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Jokowi menegaskan pemerintah menolak semua pengajuan peringanan hukuman bagi pengedar narkoba.

“Saya dapat info ada 64 pengedar narkoba yang sudah divonis berat. Dan kabarnya surat pengajuan grasi mereka sudah beredar di Istana Merdeka. Memang belum sampai ke meja saya, tapi saya tegaskan tidak ada ampunan bagi mereka,” kata Jokowi saat memberikan kuliah umum di UGM Yogyakarta, kemarin.

Eka Setiawan/ Rarasati Syarief/ Ratih Keswara
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0639 seconds (0.1#10.140)