Digerebek saat Berjudi Oknum Kades Simpan Sabu-Sabu
A
A
A
MAKASSAR - Oknum Kepala Desa (Kades) Turu Adae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sukman bin Ambo Tang (41) digerebek Polisi saat sedang berjudi kiu kiu bersama dengan tujuh pelaku lainnya di Desa Turu Adae Selasa dinihari (9/12/2014).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Bone, AKP Andi Asdar bersama dengan Unit Resmob Polrestabes menangkap tujuh warga yakni Andi Mensong (38), Rustan (41), Budiman (33), Gunawan (51), Jumardi (30), Nanang (34) dan Andi Heran (30).
Pelaku berhasil menyita uang tunai Rp1.245.000, 11 pasang kartu domino. Selain itu, juga ditemukan Psycotropica jenis sabu- sabu dalam kemasan plastik.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan selain pelaku diamankan melanggar Pasal 303 KUHP oknum kades tersebut juga kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku ditemukan 3 paket kecil sabu-sabu, 1 paket besar sabu-sabu dan beberapa alat isap sabu.
Dari barang bukti sabu-sabu yang diamankan pelaku, aparat kepolisian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap seorang diduga pengedar bernama Herman dengan barang bukti 1/2 gram sabu di Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.
"Pelaku masih diperiksa di Mapolres Bone, untuk menguatkan pelaku apakah positif menggunakan narkoba atau negatif dilakukan tes urine," tandas Endi.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Bone, AKP Andi Asdar bersama dengan Unit Resmob Polrestabes menangkap tujuh warga yakni Andi Mensong (38), Rustan (41), Budiman (33), Gunawan (51), Jumardi (30), Nanang (34) dan Andi Heran (30).
Pelaku berhasil menyita uang tunai Rp1.245.000, 11 pasang kartu domino. Selain itu, juga ditemukan Psycotropica jenis sabu- sabu dalam kemasan plastik.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan selain pelaku diamankan melanggar Pasal 303 KUHP oknum kades tersebut juga kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku ditemukan 3 paket kecil sabu-sabu, 1 paket besar sabu-sabu dan beberapa alat isap sabu.
Dari barang bukti sabu-sabu yang diamankan pelaku, aparat kepolisian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap seorang diduga pengedar bernama Herman dengan barang bukti 1/2 gram sabu di Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.
"Pelaku masih diperiksa di Mapolres Bone, untuk menguatkan pelaku apakah positif menggunakan narkoba atau negatif dilakukan tes urine," tandas Endi.
(sms)